Warga Kaltim, Catat Dua Obat Covid-19 Ini Sudah Dapat Izin Penggunaan Darurat dari BPOM

Dua jenis obat yang digunakan untuk mengobati Pasien Covid-19 telah mendapat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari BPOM.

Chandra Iswinarno
Senin, 05 Juli 2021 | 16:21 WIB
Warga Kaltim, Catat Dua Obat Covid-19 Ini Sudah Dapat Izin Penggunaan Darurat dari BPOM
Obat Covifor (Remdesivir) (Dok. PPG)

SuaraKaltim.id - Dua jenis obat yang digunakan untuk mengobati Pasien Covid-19 telah mendapat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan dua obat Covid-19 yang mendapat izin tersebut adalah Remdisivir dan Favipiravir.

"Tentu saja berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data untuk pemasukan atau data untuk distribusinya," kata Penny dalam kerja dengan Komisi IX DPR seperti dilansir Suara.com pada Senin (5/7/2021).

Dia melanjutkan, BPOM sudah mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 di Indonesia yang disusun bersama lima organisasi profesi dan tenaga ahli.

Baca Juga:BPOM Sebut Ada Dua Obat Covid-19 Kantongi EUA, Remdisivir dan Favipiravir

"Dan saya kira di dalamnya juga ada indikasi-indikasi pengobatan untuk pasien Covid-19 anak-anak," kata Penny.

Berikut jenis obat yang mendapat EUA, yakni:

  1. Remdesivir serbuk injeksi, nama obat: Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor, Remdac.
  2. Remdesivir larutan konsentrat untuk infus, nama obat: Remeva.
  3. Favipiravir, nama obat: Avigan, Favipiravir, Favikal, Avifavir, Covigon.

Sebelumnya diberitakan, Kasus harian Covid-19 Kaltim pada Minggu (4/7/2021) pecahkan rekor baru jumlah pasien terbanyak. Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim mencatat ada tambahan kasus positif sebanyak 738 kasus.

Tambahan kasus harian tersebut juga membuat pasien yang kini menjalani perawatan di rumah sakit maupun isolasi mandiri menjadi 5.668 kasus, serta akumulasi kassu yang disebabkan Virus Corona seluruhnya menjadi 79.852 kasus.

Dari 738 kasus Covid-19 di Kaltim, tercatat ada dua wilayah yang jumlah kasusnya mendekati 200 orang per hari, yakni Kota Balikpapan 197 kasus, dan Kutai Kartanegara 183 kasus.

Baca Juga:Wakil Ketua DPR Tegaskan Pelaku Penimbun Obat Covid-19 Dapat Dihukum Berat

Sedangkan kota lainnya, masih berada di bawah angka 100 kasus, yakni Kota Samarinda 89 kasus, Kabupaten Kutai Timur 78 kasus, Kabupaten Berau 78 kasus, Kota Bontang 53 kasus, Kabupaten Kutai Barat 37 kasus, Kabupaten Penajam Paser Utara 8 kasus, dan Paser 15 kasus. Sedangkan untuk Kabupaten Mahakam Ulu kembali tidak ditemukan Kasus Covid-19.

Kemudian untuk jumlah pasien yang sembuh pada hari Minggu, tercatat ada 289 kasus. Paling banyak pasien Covid-19 yang sembuh terjadi di Kota Samarinda dengan 127 kasus.

Untuk sisanya, masih berada di bawah 100 kasus kesembuhan, yakni Kota Balikpapan 41 kasus, Kabupaten Kutai Timur 37 kasus, Kabupaten Berau 31 kasus, Kota Bontang 22 kasus, Kabupaten Paser 16 kasus, Kabupaten Kutai Kartanegara 6 kasus, Kabupaten Penajam Paser Utara 5 kasus, dan Kutai Barat 4 kasus. Sedangkan Kabupaten Mahakam Ulu tidak mencatat adanya pasien sembuh.

Selain itu, penambahan kasus kematian juga terjadi pada Minggu ini, yakni sejumlah 16 kasus kematian. Wilayah dengan kasus kematian terbanyak akibat Covid-19, mencakup Kota Balikpapan dan Bontang masing-masing 5 kasus, kemudian diikuti Kota Samarinda 3 kasus. Sedangkan untuk Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur 1 kasus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak