SuaraKaltim.id - Satpol PP Kota Balikpapan kembali menertibkan PKL yang masih nekat berjualan di fasilitas umum yang ada di Pasar Pandansari pada Rabu (7/7/2021).
PKL tersebut terlihat masih nekat berjualan, meski sudah dua kali ditertibkan Satpol PP setempat. Saat petugas mulai bergerak, PKL pun langsung tegesa-gesa membereskan barang dagangannya.
Sejumlah meja yang digunakan untuk berjualan oleh PKL pun diangkut petugas. Meski begitu, aksi penertiban ini juga sempat diwarnai adu argumen antara kedua pihak mulut, namun tidak berlangsung lama.
"Kalau mau diangkut (dagangannya), semuanya (barang pedagang lain) juga diangkut," ujar salah satu PKL yang berdagang kelapa parut seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com.
Baca Juga:Satpol PP Kembali Lakukan Penertiban PKL di Pasar Pandansari
Sementara Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Balikpapan Susarno mengemukakan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut kegiatan serupa di waktu sebelumnya.
"Namun di sisi lain, masyarakat ada dua versi. Pertama, tidak mengerti. Kedua, mengerti tapi tak mau tahu. Sehingga masing-masing (masih) melakukan kegiatan di fasilitas umum," jelasnya.
Dia mengatakan, setiap hari pihaknya selalu mengedukasi fungsi fasilitas dan jalan umum. Tetapi masyarakat tidak mau tahu.
Dengan penertiban tersebut, dia menyatakan, jika pemkot telah memberikan solusi yang tepat agar para PKL bisa memanfaatkan fasilitas gedung pasar yang telah tersedia.
"Khusus di Pandansari, di sini kami memberikan suatu kenyamanan, suatu peluang kepada masyarakat. Kalau dihitung-hitung oleh Dinas Perdagangan, kios sudah sangat cukup, tapi kenapa masyarakat beraktivitas di luar," katanya.
Baca Juga:Pemkot Peringatkan PKL yang Masih Nekat Buka Lapak di Luar Pasar Pandansari
Diakuinya, imbauan terus dilakukan tidak hanya bagi PKL namun juga masyarakat agar bisa berbelanja dari pedagang di dalam gedung pasar.
Sementara jika kebiasaan bertransaksi dengan PKL terus dilakukan, maka menurutnya PKL di kawasan Pasar Pandansari akan kembali subur. Untuk efek jera, petugas menerapkan sanksi pada penertiban kali ini dengan mengambil semua KTP PKL, penertiban dan juga tipiring.
"Pembeli juga kena sanksi tipiring sesuai perda. Walau pembeli pakai uang sendiri tapi belanja di lokasi yang salah. Melanggar perda. Boleh PKL berjualan, cuma lokasinya yang dilarang," katanya.