Warga Balikpapan, Catat! Ini Ruas Jalan yang Disekat Selama PPKM Darurat 2 Minggu

Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Balikpapan akhirnya diinstruksikan oleh pemerintah pusat.

Chandra Iswinarno
Rabu, 07 Juli 2021 | 21:34 WIB
Warga Balikpapan, Catat! Ini Ruas Jalan yang Disekat Selama PPKM Darurat 2 Minggu
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Balikpapan akhirnya diinstruksikan oleh pemerintah pusat, melalui Instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021, yakni selain Jawa dan Bali yang melaksanakan PPKM darurat, juga diterapkan di 12 provinsi dan 43 kabupaten/kota yang akan melaksanakan PPKM level 3 dan 4.

Penetapan PPKM darurat tersebut disampaikan usai terjadinya lonjakan kasus positif dan angka kematian dalam dua pekan terakhir di Kota Balikpapan.

Sebagai konsekuensinya Pemkot Balikpapan juga akan menutup sejumlah ruas jalan utama yang ramai dengan lalu lintas warga.

Hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) yang digelar pada Rabu (07/07/2021) malam, memutuskan penutupan di beberapa ruas jalan utama, dengan 10 lokasi penutupan terbatas.

Baca Juga:Resmi! Balikpapan Terapkan PPKM Darurat Hingga Dua Minggu Mendatang

Sejumlah ruas jalan yang ditutup diantaranya, yakni:

  • Jalan Jenderal Sudirman yakni Simpang RSPB dan Simpang Jalan Kutai atau Kantor KPU
  • Jalan Asnawi Arbain yakni Simpang Roti Tiam dan Simpang Pengadilan Agama
  • Jalan Tjujup Suparna yakni Simpang Balikpapan Baru dan Simpang Jalan Sumber Rejo, Jembatan Sungai Ampal
  • Jalan Indrakila yakni Simpang Jalan Indrakila dan Simpang Jalan Pattimura serta Jalan Kampung Timur
  • Jalan Mayjen Sutoyo yakni Simpang Markoni dan Simpang SPBT Gunung Malang

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyatakan pihaknya masih membahas mengenai jam-jam penyekatan yang akan diberlakukan di lima titik tersebut.

“Kalau instruksi kan pagi ditutup, kalau kami nanti ada kebijakkan akan dibahas lagi nanti mungkin dari jam 5 sore (Kamis besok) sampai malam jalan akan kita sekat,” ujarnya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com.

Dikemukakannya, rata-rata ruas jalan utama tersebut merupakan jalur yang ramai dilintasi warga. Kemungkinain penutupan dimulai pada Kamis (08/07/2021), mulai pukul 17.00 Wita hingga malam hari selama dua pekan ke depan.

Nantinya 130 personel gabungan akan dikerahkan untuk menjaga penyekatan ruas jalan selama lima jam dalam sehari mulai pukul 17.00-22.00 Wita. Tim gabungan yang dikerahkan meliputi petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP Balikpapan, Polisi-TNI.

Baca Juga:Tolong Persalinan Ibu Hamil, 3 Dokter Spesialis Kandungan di Balikpapan Positif Covid-19

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Balikpapan resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat terhitung mulai Rabu (7/7/2021).

Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud. Dia mengatakan, penetapan tersebut merupakan lanjutan dari melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Minyak dalam beberapa waktu terakhir.

“Ini perintah surat yang kami terima dari pusat yaitumasuk dalam PPKM Darurat,” ujar Rahmad seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Rabu (07/07/2021).

Dikatakannya, usai penerapan PPKM Darurat, semua kebijakan mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

“Jadi langkah-langkah yang kita ambil seusia dengan arahan dari pusat semua zona di Balikpapan darurat mengikuti petunjuk dari pusat,” ujarnya.

Salah satu kebijakan yang diberlakukan, yakni membatasi operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 Wita. Kemudian restoran dan rumah makan hanya boleh buka hingga pukul 20.00 Wita.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini