Sakit Hati Nomor WhatsApp Diblokir, ABG di Balikpapan Nekat Sebar Video Asusila Temannya

Remaja 16 tahun di Balikpapan sebarkan video bugil temannya karena nomor whatsApp diblokir.

Chandra Iswinarno
Kamis, 08 Juli 2021 | 18:21 WIB
Sakit Hati Nomor WhatsApp Diblokir, ABG di Balikpapan Nekat Sebar Video Asusila Temannya
Polisi dari Polresta Balikpapan menunjukkan barang bukti yang diamankan dari pelaku penyebaran video telanjang yang masih berusia 16 tahun. [Inibalikpapan.com/dok]

SuaraKaltim.id - Perbuatan laknat yang satu ini memang cukup miris. Pasalnya kejadian kriminal ini dilakukan oleh anak di bawah umur, yakni menyebarkan video bugil temannya lantaran nomor WhatsApp pribadinya dibloki sang korban.

Akibatnya, pelajar berinisial DR (16) kini harus berurusan dengan polisi.

Dia diduga sengaja menyebarkan video tanpa busana temannya, berinisial DSN yang berusia 17 tahun. Mirisnya, video tersebut kemudian dilabeli PSK.

Lantaran tidak terima dengan penyebaran video tersebut, korban yang masih berstatus pelajar melaporkan warga Balikpapan Barat itu ke Polresta Balikpapan.

Baca Juga:Ancam Sebar Video Asusila Gegara Diputusin, Pemuda di Jember Diburu Polisi

Dalam prosesnya, aduan yang dibuat pada Senin (6/7/2021) tertuang dalam laporan polisi: LP/B/206/VII/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, ditindaklanjuti petugas.

Petugas kemudian menangkap tersangka dan melakukan pemeriksaan motif pelaku menyebarkan video tanpa busana itu.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku sakit hati terhadap korban.

“Lantaran pelaku sakit hati nomor whatsapp nya di block oleh korban sehingga tidak bisa komunikasi kembali dengan korban,” seperti rilis yang diterima Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Kamis (8/7/2021).

Dari pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit handphone Merk VIVO 1820 warna hitam biru dengan nomor imei 1 : 862516046980555, imei 2 : 862516046980548 yang digunakan pelaku.

Baca Juga:Sidang Perdana, Gisel Bersaksi Ringankan Terdakwa Penyebar Video Asusila

Selain itu, juga tiga lembar tangkapan layar video korban yang telah disebar luas oleh pelaku.

Polisi kemudian menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tindak pidana pornografi dan perbuatan asusila melalui media elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini