Ketahuan Nongkrong di Warkop Saat PPKM Darurat, Tenaga Kontrak Dishub DKI Langsung Dipecat

Dishub DKI Jakarta resmi memecat delapan pegawai kontrak yang ketahuan nongkrong di warung kopi (warkop) saat PPKM Darurat.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 09 Juli 2021 | 18:15 WIB
Ketahuan Nongkrong di Warkop Saat PPKM Darurat, Tenaga Kontrak Dishub DKI Langsung Dipecat
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mencopot pakaian dinas delapan petugas Dishub, Jumat (9/7/2021). Para petugas yang berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) atau kontrak itu dipecat setelah ketahuan nongkrong di warkop saat PPKM Darurat. [Suara.com/Fakhri]

SuaraKaltim.id - Pemerintah DKI Jakarta melalui dinas perhubungan (Dishub) resmi memecat delapan pegawai kontrak yang ketahuan nongkrong di warung kopi (warkop) saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Pemecatan terhadap petugas Dishub DKI Jakarta tersebut dilakukan langsung di hadapan Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (9/7/2021).

Secara simbolis, pemecatan tersebut dilakukan dengan menggelar upacara pelepasan seragam. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemecatan dilakukan karena pihaknya sudah memiliki bukti kuat terjadinya pelanggaran.

Dia mengemukakan telah melakukan penelusuran setelah video delapan petugas itu viral di media sosial.

Baca Juga:Ditonton Anies, 8 Petugas Dishub yang Ngopi di Warkop saat PPMK Darurat Resmi Dipecat!

"Adanya pelanggaran yang dilaksanakan oleh anggota PJLP Dinas Perhubungan terhadap pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM darurat Covid-19,", ujar Syafrin seperti dilansir Suara.com di lokasi.

Dia mengemukakan, tindakan petugas yang berstatus penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) atau kontrak itu tidak bisa ditoleransi.

Sebab selain melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM, mereka seharusnya juga menaatinya.

"Sebagaimana yang selalu saya sampaikan kepada seluruh jajaran Dishub bahwa kita wajib melaksankaan juga ketentuan yang telah diatur dalam peraturan gubernur tersebut," katanya.

Karena itu, mereka dianggap telah melakukan pelanggaran kategori berat dengan sanksi pemecatan atau putus kontrak dari pekerjaannya.

Baca Juga:Petugas Dishub yang Nongkrong di Warkop Saat PPKM Darurat Dipecat

"Kami lakukan pemeriksaan secara ketat dan telah memenuhi unsur untuk diberikan sanksi ktegori berat yaitu berupa pemutusan hubungan kerja dan dilaksankaan mulai hari ini tanggal 9 Juli 2021," ucapnya.

Selanjutnya dia turun dari mimbar upacara dan menghampiri delapan petugas dishub yang telah berdiri berjejer.

Di depan Anies, Syafrin mencopot satu-persatu pakaian dinas bertuliskan dishub yang mereka pakai.

"Ini sebagai peringatan kepada seluruh jajaran dishub dalam melaksanakan tugas selalu taat akan regulasi yang ada," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak