Ketahuan Nongkrong di Warkop Saat PPKM Darurat, Tenaga Kontrak Dishub DKI Langsung Dipecat

Dishub DKI Jakarta resmi memecat delapan pegawai kontrak yang ketahuan nongkrong di warung kopi (warkop) saat PPKM Darurat.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 09 Juli 2021 | 18:15 WIB
Ketahuan Nongkrong di Warkop Saat PPKM Darurat, Tenaga Kontrak Dishub DKI Langsung Dipecat
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mencopot pakaian dinas delapan petugas Dishub, Jumat (9/7/2021). Para petugas yang berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) atau kontrak itu dipecat setelah ketahuan nongkrong di warkop saat PPKM Darurat. [Suara.com/Fakhri]

SuaraKaltim.id - Pemerintah DKI Jakarta melalui dinas perhubungan (Dishub) resmi memecat delapan pegawai kontrak yang ketahuan nongkrong di warung kopi (warkop) saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Pemecatan terhadap petugas Dishub DKI Jakarta tersebut dilakukan langsung di hadapan Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (9/7/2021).

Secara simbolis, pemecatan tersebut dilakukan dengan menggelar upacara pelepasan seragam. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemecatan dilakukan karena pihaknya sudah memiliki bukti kuat terjadinya pelanggaran.

Dia mengemukakan telah melakukan penelusuran setelah video delapan petugas itu viral di media sosial.

Baca Juga:Ditonton Anies, 8 Petugas Dishub yang Ngopi di Warkop saat PPMK Darurat Resmi Dipecat!

"Adanya pelanggaran yang dilaksanakan oleh anggota PJLP Dinas Perhubungan terhadap pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM darurat Covid-19,", ujar Syafrin seperti dilansir Suara.com di lokasi.

Dia mengemukakan, tindakan petugas yang berstatus penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) atau kontrak itu tidak bisa ditoleransi.

Sebab selain melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM, mereka seharusnya juga menaatinya.

"Sebagaimana yang selalu saya sampaikan kepada seluruh jajaran Dishub bahwa kita wajib melaksankaan juga ketentuan yang telah diatur dalam peraturan gubernur tersebut," katanya.

Karena itu, mereka dianggap telah melakukan pelanggaran kategori berat dengan sanksi pemecatan atau putus kontrak dari pekerjaannya.

Baca Juga:Petugas Dishub yang Nongkrong di Warkop Saat PPKM Darurat Dipecat

"Kami lakukan pemeriksaan secara ketat dan telah memenuhi unsur untuk diberikan sanksi ktegori berat yaitu berupa pemutusan hubungan kerja dan dilaksankaan mulai hari ini tanggal 9 Juli 2021," ucapnya.

Selanjutnya dia turun dari mimbar upacara dan menghampiri delapan petugas dishub yang telah berdiri berjejer.

Di depan Anies, Syafrin mencopot satu-persatu pakaian dinas bertuliskan dishub yang mereka pakai.

"Ini sebagai peringatan kepada seluruh jajaran dishub dalam melaksanakan tugas selalu taat akan regulasi yang ada," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini