Ketahuan Nongkrong di Warkop Saat PPKM Darurat, Tenaga Kontrak Dishub DKI Langsung Dipecat

Dishub DKI Jakarta resmi memecat delapan pegawai kontrak yang ketahuan nongkrong di warung kopi (warkop) saat PPKM Darurat.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 09 Juli 2021 | 18:15 WIB
Ketahuan Nongkrong di Warkop Saat PPKM Darurat, Tenaga Kontrak Dishub DKI Langsung Dipecat
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mencopot pakaian dinas delapan petugas Dishub, Jumat (9/7/2021). Para petugas yang berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) atau kontrak itu dipecat setelah ketahuan nongkrong di warkop saat PPKM Darurat. [Suara.com/Fakhri]

SuaraKaltim.id - Pemerintah DKI Jakarta melalui dinas perhubungan (Dishub) resmi memecat delapan pegawai kontrak yang ketahuan nongkrong di warung kopi (warkop) saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Pemecatan terhadap petugas Dishub DKI Jakarta tersebut dilakukan langsung di hadapan Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (9/7/2021).

Secara simbolis, pemecatan tersebut dilakukan dengan menggelar upacara pelepasan seragam. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemecatan dilakukan karena pihaknya sudah memiliki bukti kuat terjadinya pelanggaran.

Dia mengemukakan telah melakukan penelusuran setelah video delapan petugas itu viral di media sosial.

Baca Juga:Ditonton Anies, 8 Petugas Dishub yang Ngopi di Warkop saat PPMK Darurat Resmi Dipecat!

"Adanya pelanggaran yang dilaksanakan oleh anggota PJLP Dinas Perhubungan terhadap pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM darurat Covid-19,", ujar Syafrin seperti dilansir Suara.com di lokasi.

Dia mengemukakan, tindakan petugas yang berstatus penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) atau kontrak itu tidak bisa ditoleransi.

Sebab selain melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM, mereka seharusnya juga menaatinya.

"Sebagaimana yang selalu saya sampaikan kepada seluruh jajaran Dishub bahwa kita wajib melaksankaan juga ketentuan yang telah diatur dalam peraturan gubernur tersebut," katanya.

Karena itu, mereka dianggap telah melakukan pelanggaran kategori berat dengan sanksi pemecatan atau putus kontrak dari pekerjaannya.

Baca Juga:Petugas Dishub yang Nongkrong di Warkop Saat PPKM Darurat Dipecat

"Kami lakukan pemeriksaan secara ketat dan telah memenuhi unsur untuk diberikan sanksi ktegori berat yaitu berupa pemutusan hubungan kerja dan dilaksankaan mulai hari ini tanggal 9 Juli 2021," ucapnya.

Selanjutnya dia turun dari mimbar upacara dan menghampiri delapan petugas dishub yang telah berdiri berjejer.

Di depan Anies, Syafrin mencopot satu-persatu pakaian dinas bertuliskan dishub yang mereka pakai.

"Ini sebagai peringatan kepada seluruh jajaran dishub dalam melaksanakan tugas selalu taat akan regulasi yang ada," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini