Dalam kasus ini Gisella Anastasia dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tak main-main, acamannya hingga 12 tahun penjara.
Penyebar Video 19 Detik Gisel-Nobu Divonis Hakim 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Terdakwa pelaku penyebaran video syur 19 detik Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu alias Nobu,PP dan MN divonis hukuman sembilan bulan penjara.
Chandra Iswinarno
Selasa, 13 Juli 2021 | 20:31 WIB

BERITA TERKAIT
Gisel Permak Wajah di Korea, Netizen Tak Sabar Lihat Hasilnya
04 April 2025 | 20:07 WIB WIBREKOMENDASI
News
Dari Infrastruktur hingga UMKM, DPRD PPU Siap Genjot Perubahan Jelang Era IKN
08 April 2025 | 15:12 WIB WIBTerkini