Penyebar Video 19 Detik Gisel-Nobu Divonis Hakim 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Terdakwa pelaku penyebaran video syur 19 detik Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu alias Nobu,PP dan MN divonis hukuman sembilan bulan penjara.

Chandra Iswinarno
Selasa, 13 Juli 2021 | 20:31 WIB
Penyebar Video 19 Detik Gisel-Nobu Divonis Hakim 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Gisel dan Nobu. [Instagram]

Dalam kasus ini Gisella Anastasia dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tak main-main, acamannya hingga 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini