Jika Kasus Covid-19 Turun dalam 5 Hari ke Depan, Presiden Jokowi Janjikan Pelonggaran Ini

Penambahan masa perpanjangan PPKM) Darurat resmi diumumkan Presiden Jokowi dan berlaku hingga lima hari mendatang, yakni Minggu (25/7/2021).

Chandra Iswinarno
Selasa, 20 Juli 2021 | 20:31 WIB
Jika Kasus Covid-19 Turun dalam 5 Hari ke Depan, Presiden Jokowi Janjikan Pelonggaran Ini
Presiden Joko Widodo [SuaraSulsel.id / Sekretariat Presiden RI]

SuaraKaltim.id - Penambahan masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat resmi diumumkan Presiden Jokowi dan berlaku hingga lima hari mendatang, yakni Minggu (25/7/2021).

Meski diperpanjang, Jokowi janji akan melonggarkan aturan PPKM Darurat pada 26 Juli, dengan catatan angka kasus Covid-19 turun dalam waktu lima hari.

Dalam pengumumannya tersebut, Jokowi merinci beberapa sektor yang akan dilonggarkan, jika wabah Covid-19 terkendali selama PPKM Darurat hingga 25 Juli.

Berikut pelonggaran yang disebut Jokowi:

Baca Juga:PPKM Darurat Diperpanjang sampai 25 Juli, Ini Daftar 6 Bansos untuk Warga dan Usaha Kecil

  1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  2. Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
  3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
  4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
  5. Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.

Sebelumnya diberitakan, PPKM Darurat di wilayah yang sebelumnya menerapkannya di Pulau Jawa-Bali dan juga di luar pulau tersebut diperpanjang.

Dengan demikian Kota Balikpapan, Kabupaten Berau dan Kota Bontang yang sebelumnya masuk dalam 15 wilayah di luar Pulau Jawa-Bali yang menerapkan status tersebut tetap memberlakukan PPKM Darurat hingga 26 Juli 2021.

Dalam pidatonya, Jokowi menyebut PPKM Darurat yang sudah berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 dan ditambah hingga 25 Juli 2021, karena masih tercatat tingginya tingkat penularan Covid-19.

Namun, Jokowi menyebutkan, pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaannya di lapangan.

Jika kasus Covid-19 mulai terkendali bukan tidak mungkin PPKM Darurat bisa dilonggarkan pada 26 Juli 2021.

Baca Juga:AGRA Nyatakan PPKM Darurat Gagal Tangani Masalah Covid-19

"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi melalui jumpa pers virtual, Selasa (20/7/2021).

Selain di Pulau Jawa dan Bali, serta tiga wilayah di Kaltim, PPKM Darurat juga diterapkan di 12 kota luar Jawa-Bali, antara lain; Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kota Bandar Lampung, Kota Mataram, Kota Sorong, Manokwari, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Medan.

Diketahui, pandemi Covid-19 telah menginfeksi 2.950.058 orang Indonesia, kini masih terdapat 550.192 kasus aktif, 2.323.666 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 76.200 jiwa meninggal dunia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini