Presiden Jokowi Minta Menterinya Segera Menyalurkan Enam Bantuan Ini Saat PPKM Darurat

Selain memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga akan mengucurkan bantuan kepada masyarakat.

Chandra Iswinarno
Selasa, 20 Juli 2021 | 20:59 WIB
Presiden Jokowi Minta Menterinya Segera Menyalurkan Enam Bantuan Ini Saat PPKM Darurat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas melalui konferensi video mengenai evaluasi PPKM Darurat dari Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/7/2021). [Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden]

SuaraKaltim.id - Selain memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga akan mengucurkan bantuan untuk menunjang kebutuhan warga.

Dalam pernyataannya, dia mengemukakan, bantuan yang dialokasikan pemerintah kepada warga untuk perlindungan sosial mencapai Rp 55,21 triliun.

"Pemerintah mengalokasikan Rp 55,21 triliun untuk perlindungan sosial yang ditujukan sebagai bantuan bagi masyarakat terdampak," katanya pada Selasa (20/7/2021) malam.

Berikut rincian bantuan sosial yang diberikan selama PPKM darurat perpanjangan:

Baca Juga:PPKM Darurat Resmi Diperpanjang Meski Berat, Ini Pertimbangan Pemerintah

  1. Bantuan tunai
  2. Bantuan sembako
  3. Bantuan kuota internet
  4. Subsidi listrik
  5. Insentif usaha mikro informal Rp 1,2 juta per pelaku
  6. Insentif usaha mikro Rp 1 juta per pelaku

Dikatakannya, bantuan tersebut bakal disalurkan. Bahkan, Jokowi menegaskan telah memerintah jajaran menteri yang menanganinya untuk segera menyalurkannya.

"Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan menambah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat hingga Minggu 25 Juli atau akhir pekan ini.

Jokowi mengumumkan kebijakan tersebut melalui konferensi pers virtual bertepatan dengan hari terakhir PPKM Darurat, yakni Selasa (20/7). Sebelumnya, PPKM Darurat sudah diberlakukan sejak 3 Juli.

Baca Juga:Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat, Protokol Kesehatan Ketat Sampai Pukul 21.00 WIB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini