"Saksi (Fiqri Agustian) mengetahui, mengantar saksi Tania Ayu sebagai wanita pesanan," demikian keterangan tersebut dikutip dari situs Mahkamah Agung.
Tania lalu diamankan Polda Jabar pada 17 Desember 2020, pukul 17.10 WIB. Dalam penjelasannya di Ditreskrimsus Polda Jabar, wanita berusia 30 tahun ini mengaku mematok harga puluhan juta rupiah.
"Diperoleh pengakuan, saksi Tania Ayu suka dipesan melalui akun Nookie28. Bayaran short time Rp 30 juta, dan long time menginap Rp 70 juta," bunyi dalam keterangan tersebut.
Alasan Tania Ayu melakukan pekerjaan ini tak lain karena uang. Dirinya mengakui, pembayran dari hasil syuting baru diterima tiap dua bulan sekali.
Baca Juga:Polisi Bongkar Prostitusi Online Gay di Padang, Terduga Muncikari dan Pelajar Ditahan
Memiliki tanggung jawab membayar gaji asisten, Tania Ayu pun rela terjun dalam dunia tersebut.