Ini Aturan Baru Perpanjangan PPKM Level 4 Lengkap yang Diterapkan di Kota Balikpapan

Pemkot Balikpapan memperpanjang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 yang sebelumnya sudah diumumkan pemerintah melalui Mendagri Tito Karnavian.

Chandra Iswinarno
Selasa, 27 Juli 2021 | 11:22 WIB
Ini Aturan Baru Perpanjangan PPKM Level 4 Lengkap yang Diterapkan di Kota Balikpapan
Ilustrasi PPKM Darurat. [Ist]

20. Moda transportasi darat dan air dalam kota (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan rental, ojek online dan pangkalan)
- Maksimal 70 persen dari kapasitas, kecuali ojek online dan pangkalan penumpang 100 persen dari kapasitas.
- Wajib prokes 3 M; memakai masker, mencuci tangan/handsanititzer, menjaga jarak.
* Menyesuaikan

21. Pasar Rakyat
- Maksimal 50 persen dari kapasitas, dikoordinasikan penerapannya oleh Dinas Perdagangan;
- Wajib menerapkan protokol kesehatan 4M secara ketat
* Batas jam operasional pukul 00.00 Wita - 17.00 Wita

22. Pasar Malam
- Ditutup

23. Jasa hiburan bioskop
- Ditutup

Baca Juga:Status PPKM Balikpapan Kini Level 4, Wali Kota: Ada Penurunan dari 500-an Kasus Covid-19

24. Wahana permainan anak
- Ditutup

25. Jasa hiburan malam/pub/bar/karaoke/hiburan live musik/bola sodok
- Ditutup

26. Panti pijat/kebugaran/refleksi/spa
- Ditutup

27. Fasilitas rekreasi/wahana air/waterboom dan kolam renang umum
- Ditutup

28. Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
- Penggunaan ruang tunggu maksimal 50 persen dari kapasitas
- Memaksimalkan pelayanan dan tindakan efektif terencana pada hari Senin-Jumat
- Membuka layanan online (pendaftaran pasien, konsultasi pasien, JKN Mobile)
* Jam operasional Pukul 06.00 Wita - 20.00 Wita, dikecualikan pelayanan 24 jam.

Baca Juga:PPKM Balikpapan Resmi Diperpanjang Dua Pekan, Ini Alasan Pemkot

29. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut).

-Diwajibkan:
1) Menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2) Menunjukan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis dan kapal laut.
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah Kota Balikpapan
4) Untuk sopir dan kernet kendaraan logistik dan transportasi barang dan lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

- Dilaksanakan Posko Cek Poin/Penyekatan pada pintu keluar-masuk Kota Balikpapan melalui transportasi udara darat dan laut pada:
1) Jalan Soekarno-Hatta KM 17 di bawah koordinasi Polresta Balikpapan
2) Jalan Mulawarman-Dandito Manggar, di bawah koordinasi Polresta Balikpapan
3) Dermaga Kampung Baru, di bawah LANAL Balikpapan
4) Pelabuhan Semayang Balikpapan, di bawah koordinasi LANAL Balikpapan
5) Pelabuhan Ferry Kariangau, di bawah koordinasi KODIM 0905/Balikpapan
6) Bandar Udara SAMS Sepinggan di bawag koordinasi LANUD Dhomber Balikpapan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini