SuaraKaltim.id - Pemerintah pusat baru saja menetapkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan berada pada level 4.
Penetapan status tersebut merupakan pembaruan dari sebelumnya kota tersebut berstatus PPKM Darurat.
“Dari pertemuan sesuai tadi arahan dan instruksi dari Pak Presiden level darurat sudah tidak ada yang ada level 4,3,2 dan 1. Balikpapan masuk level 4,” ujar Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud usai mengikuti rapat virtual seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Senin (19/07/2021) .
Meski begitu, kota berjuluk Kota Minyak tersebut masih tetap berada di Zona Merah Covid-19. Meski begitu, dia mengatakan, akan mengkajinya kembali.
Baca Juga:Soal Perpanjangan PPKM Darurat, Ganjar: Pemerintah Harus Dengarkan Suara Rakyat
“Balikpapan masuk level 4 artinya kita kaji, seperti awal sebelumnya level 4 itu kan kriterianya sudah ada,” ujarnya .
Selanjutnya, dia memastikan bakal ada surat edaran Wali Kota yang akan terbit pada Selasa (20/07/2021) malam.
Dia berharap, akan adanya beberapa kelonggaran dibanding saat penerapan PPKM Darurat.
“Artinya mudah-mudahan ada, dari darurat ke level 4, mungkin bahasanya saja dirubah, balikpapan masih merah, sekarang level 4. Nanti dibahas miudah-mudahan ada kelonggaran,”
Dia bahkan, mengklaim selama penerapan PPKM Darurat sepekan terjadi penurunan kasus harian Covid-19.
Baca Juga:Serikat Buruh DIY Tolak Perpanjangan PPKM Darurat: Tak Memberikan Solusi untuk Rakyat
Pada petang ini, Senin (19/7/2021), dia mencontohkan, kasus harian hanya sekitar 200-an orang yang terpapar covid-19.