Efisiensi Anggaran, Pemprov Kaltim Setop Belanja Mobil Dinas Tahun Depan

Ia juga merinci bahwa kendaraan dinas yang biasa digunakan di lingkungan SKPD terdiri dari dua jenis, yakni kendaraan operasional dan kendaraan jabatan.

Denada S Putri
Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:03 WIB
Efisiensi Anggaran, Pemprov Kaltim Setop Belanja Mobil Dinas Tahun Depan
Ilustrasi mobil dinas Pemprov Kaltim. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil langkah tegas dalam rangka efisiensi belanja daerah.

Salah satu kebijakan penting yang diterapkan adalah penghentian total pengadaan kendaraan dinas untuk tahun anggaran 2025.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, menyebut kebijakan ini merupakan implementasi dari arahan langsung Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi fiskal nasional yang menuntut efisiensi di berbagai sektor.

Baca Juga:Data 2025: Kasus Gigitan Rabies Tembus 1.334 di Kaltim

Hal itu disampaikan Muzakkir saat ditemui di Samarinda, Jumat, 23 Mei 2025.

"Ya, memang untuk tahun 2025, seluruh pengadaan kendaraan dinas di semua SKPD dihentikan. Ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud," jelas Muzakkir, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu, 24 Mei 2025.

Menurutnya, anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk pengadaan kendaraan operasional dan kendaraan jabatan akan dialihkan ke program prioritas daerah yang lebih berdampak langsung pada pelayanan publik.

"Intinya, angka efisiensi dari penghentian pengadaan ini akan kita alihkan untuk mendanai kegiatan-kegiatan prioritas daerah. Rincinya saya belum lihat, namun terjadi penghematan yang cukup signifikan," tegasnya.

Meski demikian, tidak semua pengadaan kendaraan disetop total.

Baca Juga:Bermula dari Celetukan, Berujung pada Kolaborasi Dua Gubernur

Muzakkir menjelaskan bahwa masih ada pengecualian untuk kendaraan yang bersifat darurat dan penting, seperti ambulans.

Namun, setiap pengadaan khusus ini harus melalui persetujuan dari pimpinan.

"Kalaupun masih ada usulan yang terlambat diajukan, tidak akan dilaksanakan, kecuali untuk kendaraan yang sangat spesifik dan mendesak, seperti ambulans. Itu pun harus mendapat izin dari pimpinan," ucapnya.

Ia juga merinci bahwa kendaraan dinas yang biasa digunakan di lingkungan SKPD terdiri dari dua jenis, yakni kendaraan operasional dan kendaraan jabatan.

Harganya pun bervariasi tergantung spesifikasi.

"Harga pengadaannya pun bervariasi, tergantung jenis dan spesifikasi. Misalnya, kendaraan jenis double cabin memiliki biaya yang lebih tinggi dibanding kendaraan standar lainnya," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini