SuaraKaltim.id - Peristiwa kebakaran yang terjadi di salah satu rumah toko (ruko) di Sungai Ampal RT 57 Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, Selasa (27/7/2021) malam, mengisahkan pilu terhadap keluarga korban.
Pasalnya, seorang ibu yang sebelumnya menyelamatkan diri dengan cara melompat dari lantai tiga, akhirnya mengembuskan nafas terakhir di rumah sakit. Sedangkan anaknya yang ikut dibawa lompat, masih menjalani perawatan di.
Informasi yang dihimpun, korban bernama Nur Aeni (22) meninggal di RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan, Selasa (27/7/2021) sekira pukul 23.30 WITA.
"Kedua anaknya sehat. Saya sendiri yang antar ke rumah sakit setelah kejadian. Namun si ibu meninggal dunia tadi malam, mungkin karena terluka karena melompat," ujar Lurah Sumber Rejo, Umar Adi ketika diwawancarai di Balikpapan, Rabu (28/7/2021) siang.
Baca Juga:CEK FAKTA: Gudang Senjata di China Meledak karena Kebakaran Pagi Ini?
Diketahui, kebakaran terjadi di ruko milik korban. Kobaran si jago merah berawal dari lantai dua. Di mana diduga api berasal dari AC ataupun barang elektronik lainnya. Karena banyak barang di lantai dua yang mudah terbakar, maka kobaran api pun cepat membesar.
Melihat kobaran api, korban dan anaknya yang masih berusia satu tahun yang saat itu berada di lantai tiga memilih melompat ke bawah. Guna menyelamatkan diri.
Saat kejadian sendiri, sang suami Munaiminan (24) sebenarnya berada di lantai dasar. Dan setelah melihat kepulan asap dari lantai dua, sontak naik ke atas untuk menyelamatkan anaknya. Anaknya yang paling bungsu, berusia dua bulan didapati di ranjang dan langsung diselamatkan. Sementara istri dan anaknya sudah tidak didapati di lantai tiga karena sudah melompat.
"Suaminya naik ke atas dan menyelematkan anak mereka paling kecil. Tapi istri dan anaknya yang satu lagi sudah melompat," ujar Adi Surono yang merupakan tetangga korban.
Tidak berapa lama setelah kejadian, warga pun melarikan korban ke rumah sakit dan anaknya. Namun naas, tidak berapa lama mendapat perawatan tim medis, korban dikabarkan mengembuskan nafas terakhir.
Baca Juga:Alasan Hakim Vonis Bebas Mandor Proyek di Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Kontributor : Tuntun Siallagan