Surat PCR Palsu, Calo dan Karyawan Klinik di Balikpapan Dibekuk Polisi

Surat PCR palsu ini dibanderol sekitar Rp 900 ribu. Pembagian hasilnya, calo mendapat Rp 250 ribu, sementara sisanya diberikan pada karyawan yang berada di klinik itu.

Denada S Putri
Selasa, 03 Agustus 2021 | 15:22 WIB
Surat PCR Palsu, Calo dan Karyawan Klinik di Balikpapan Dibekuk Polisi
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi (bertopi) saat menggelar konferensi pers mengenai surat PCR palsu. [Presisi.co]

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 263 dan 268 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini