Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 263 dan 268 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Surat PCR Palsu, Calo dan Karyawan Klinik di Balikpapan Dibekuk Polisi
Surat PCR palsu ini dibanderol sekitar Rp 900 ribu. Pembagian hasilnya, calo mendapat Rp 250 ribu, sementara sisanya diberikan pada karyawan yang berada di klinik itu.
Denada S Putri
Selasa, 03 Agustus 2021 | 15:22 WIB

BERITA TERKAIT
Tips Beli Tiket Bus AKAP Mudik Lebaran Anti Tipu Anti Calo, Bisa Pakai Aplikasi!
19 Maret 2025 | 15:26 WIB WIBREKOMENDASI
News
Di Balik Tragedi Muara Kate: Jejak Hauling, Pembunuhan, dan Suara yang Tak Didengar
15 April 2025 | 21:27 WIB WIBTerkini
news | 11:34 WIB
news | 21:19 WIB
news | 15:56 WIB
news | 15:39 WIB
news | 21:23 WIB