SuaraKaltim.id - Kekhawatiran Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak timbul. Lantaran, ada beberapa oknum di Balikpapan yang memalsukan surat polymerase chain reaction (PCR).
Selasa (3/8/2021) kemarin, beberapa oknum tersebut berhasil ditangkap di Kota Minyak. Para tersangka itu pun kini sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Balikpapan.
Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menegaskan, tak akan memberikan toleransi terhadap siapapun yang melakukan hal tersebut.
"Saya perintahkan Polresta Balikpapan untuk proses tegas, yang bisa ditahan ya ditahan, supaya bisa jadi contoh," terangnya, Rabu (4/8/2021) yang disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com.
Baca Juga:Curiga Ada Penumpang Terbang Negatif Covid, Polisi Ungkap Kasus PCR Palsu di Bandara Halim
Hal lain yang dikhawatirkan, ialah para pengguna surat palsu yang justru sedang dalam kondisi positif Covid-19, dan berpotensi besar menularkan kepada orang lain.
Herry menyebut, pihak klinik sudah sangat keterlaluan. Karena berani melakukan pemalsuan ini. Klinik yang mengeluarkan surat palsu tersebut tidak mengantongi izin pelayanan.
"Ada klinik yang tak diberi izin tapi malah melayani PCR. Ini keterlaluan," tegasnya
Ia meminta, agar masyarakat memperhatikan fasilitas kesehatan (faskes) yang ditunjuk pemerintah untuk melayani pemeriksaan PCR dan tidak menemukan klinik lainnya yang turut memberikan surat pemeriksaan palsu.
"Sudah klinik resmi, masyarakat juga begitu. Jangan pakai yang palsu," tuturnya.
Baca Juga:Jual Surat PCR Palsu Rp600 Ribu, Begini Cara Komplotan Beraksi di Halim Perdanakusuma
Kejadian ini juga mendapatkan sorotan dari orang nomor satudi Kaltim. Isran Noor bahkan dengan tegas, meminta kepolisian untuk menindak para oknum yang memalsukan PCR.
"Kalau ada yang buat surat PCR palsu langsung tangkap! Tidak usah banyak cerita," lugas Isran.
Isran mengaku tak habis pikir dengan orang-orang yang memalsukan surat PCR ini, demi keuntungan sendiri dan tidak memikirkan orang lain.
"Bayangkan saja kondisi begini masih ada yang menipu," pungkasnya.