Kabar Gembira Buat Warga Samarinda, Pendaftaran BPUM Senilai Rp 1,2 Juta Kembali Dibuka

Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) untuk UMKM yang terdampak PPKM di Samarinda kini mulai dibuka pendaftarannya.

Chandra Iswinarno
Rabu, 04 Agustus 2021 | 14:23 WIB
Kabar Gembira Buat Warga Samarinda, Pendaftaran BPUM Senilai Rp 1,2 Juta Kembali Dibuka
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM. [Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraKaltim.id - Untuk mengurangi beban akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dirasakan pedagang kecil serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda membuka link pendaftaran bantuan produktif usaha mikro (BPUM) tahap III tahun 2021.

Pendaftaran yang dilakukan secara online tersebut dimulai pada Rabu 4 Agustus 2021 hingga Minggu 8 Agustus 2021.

Adapun bagi masyarakat yang berminat, bisa langsung mendaftarkan dirinya dengan mengunjungi laman Lapakopiku.samarindakota.go.id.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Samarinda Ibnu Araby menjelaskan, beberapa persyaratan yang perlu disiapkan pendaftar.

Baca Juga:BPUM 2021: Cara Cek Penerima Rp 1,2 Juta untuk 3 Juta UMKM, Klik di Sini

Beberapa hal yang perlu disiapkan dalam prosesn pendaftaran BPUM meliputi:

  1. Fotokopi kartu keluarga (KK),
  2. Fotokopi nomor induk berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh oss.go.id/surat keterangan usaha (SKU) dari kelurahan setempat.

Selain itu, ada ketentuan yang harus diketahui bagi pendaftar, yakni:

  1. Bukan aparat sipil negara (ASN),
  2. Bukan Anggota TNI/Polri,
  3. Bukan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) dan,
  4. Bukan pegawai badan usaha milik negara (BUMN).
  5. Calon peserta juga tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR) atau pinjaman bank.

Kemudian untuk syarat lainnya yang harus dipersiapkan, yakni:

  1. Foto diri beserta usaha peserta,
  2. Mengisi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bermaterai Rp 10 ribu,
  3. Mengisi formulir perkembangan usaha (aset, omset, dan jumlah karyawan).

"SPTMJ dan form perkembangan usaha dapat dapat diunduh di laman diskopukm.samarindakota.go.id," ujarnya seperti dikutip dari Presisi.co-jaringan Suara.com pada Rabu (4/8/2021).

Setelah persyaratan dipenuhi pendaftar dan terkumpul dari RT dan kelurahan akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual BPUM di tingkat kecamatan.

Baca Juga:Cair Juli 2021, Cek Penerima BPUM atau BLT UMKM Lewat 2 Link Ini

Setelah itu, akan direkap oleh Dinas Koperasi dan UKM Samarinda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini