SuaraKaltim.id - Pemerintah tidak melarang masyarakat jika ingin mencetak sertifikat vaksin, dalam bentuk fisik. Tentunya, itu sebagai bukti sudah divaksinasi Covid-19. Namun, masyarakat juga perlu waspada. Apalagi terkait dengan keamanan data pribadi.
Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, sertifikat vaksin sebenarnya tidak perlu dicetak. Karena bisa diakses melalui aplikasi pedulilindungi.
"Sekarang lebih mudah karena sertifikat dibagikan secara elektronik," kata Nadia, Selasa (10/8/2021), menyadur dari Suara.com.
Selain itu, Kemenkes juga sudah memberi tanda bukti sudah divaksinasi, baik dosis pertama maupun dosis kedua, melalui SMS ke setiap ponsel warga, usai menerima suntikan vaksin.
Baca Juga:Vaksinasi Covid-19 di Jawa-Bali Ditargetkan Capai 70 Persen Populasi Pada September
Dia menegaskan tidak ada aturan yang mengatur percetakan kartu vaksin. Karena sudah dipermudah dengan sistem digital.
Warning juga diberikan Kementerian Kominfo
Meski begitu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau warga agar cermat menyimpan data digital, dari sertifikat vaksinasi Covid-19. Agar tidak terjadi kebocoran data pribadi.
“Kami mengimbau agar pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19, dapat menjaga dengan baik data-data yang tersimpan di dalamnya,” kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi, Selasa (14/07/2021).
Masyarakat harus secara aktif melindungi data yang terdapat dalam bentuk QR Code di dalam sertifikat vaksin itu. Seperti nomor KTP, dan QR code yang berisi data pribadi lainnya.
Baca Juga:PPKM Diperpanjang, Ini 6 Sektor Ekonomi Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Kominfo juga menegaskan kepada para pebisnis yang menyediakan jasa pencetakan kartu vaksin, agar bisa menjaga kepercayaan konsumennya dengan tidak menyalahgunakan bentuk digital dari sertifikat vaksin Covid-19 itu.