Polda Kaltara Ungkap Peredaran 126 Kilogram Sabu, Dikendalikan Dari Lapas Bontang

Saat tim kepolisian melakukan pemeriksaan, mendapati 100 bungkus yang berisi sabu seberat 126 kilogram.

Denada S Putri
Selasa, 10 Agustus 2021 | 14:47 WIB
Polda Kaltara Ungkap Peredaran 126 Kilogram Sabu, Dikendalikan Dari Lapas Bontang
Ditreskoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto saat menggelar press release penangkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 126 kilogram. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltara mengungkap peredaran 126 kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia, yang rencananya akan di sebar di seluruh pulau Kalimantan.

Dari pengungkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan empat orang yakni SY (42), JE (38), AJ (27), dan RE (41), yang merupakan kurir.

Selain keempat tersangka itu, polisi juga mengamankan pria berinisial DK yang saat ini sedang menjalani masa tahanan di Lapas Bontang. DK merupakan pengendali jaringan peredaran sabu, atau pemilik sabu tersebut.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono melalui Ditres Narkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto mengatakan, pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu, merupakan pengembangan atas penyelidikan yang mengarah kepada dua tersangka SY (42) dan JE (38) yang diamankan di sebuah hotel, di Jalan Padat Karya, Kelurahan Tanjung Selor Timur, Kecamatan Tanjung Selor, Kaltara padai Minggu (1/8/2021) lalu.

Baca Juga:Dua Tersangka Narkoba Sabu Ditangkap di Kepri, 88 Ribu Orang Diselamatkan

"Saat tim kami melakukan pemeriksaan, kami mendapati 100 bungkus yang berisi sabu seberat 126 kilogram yang di letakkan oleh mereka (SY dan JE) di dalam mobil yang diparkir di parkiran hotel," ungkap Kombes pol Agus saat dihubungi Suara.com melalui sambungan seluler, Selasa (10/8/2021).

Usai Mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut akan di kirim ke Kabupaten Kutim dan Kota Bontang, pada hari Senin (2/8/ 2021), tim Ditreskoba Polda Kaltara langsung berangkat dengan membawa tersangka dan barang bukti menggunakan teknik penyelidikan Control Delivery.

Ditreskoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto saat menggelar press release penangkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 126 kilogram. [Istimewa]
Ditreskoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto saat menggelar press release penangkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 126 kilogram. [Istimewa]

"Sesampainya di Kabupaten Kutim, kami kembali mengamankan dua kurir lainnya yakni AJ dan RE yang tengah menunggu kedatangan barang ini di Sanggata," jelasnya.

Dari interogasi ke empat tersangka, kemudian polisi mendatangi Lapas Bontang dan berhasil mengamankan DK yang diketahui sebagai pengendali atau pemilik barang haram tersebut.

"DK ini adalah otak pengiriman sabu, sedangkan satu tersangka lainnya yang mengirimkan sabu ini dari Malaysia ke Kaltara masih dalam pengejaran, dan kita tetapkan sebagai DPO," bebernya.

Baca Juga:Disimpan dalam Patung, Polisi Bongkar Penyelundupan 16 Kg Sabu Asal Afrika

DK mengaku sudah mengendalikan sabu dari dalam Lapas sebanyak 3 kali.

"Dan DK ini merupakan napi kasus penyalagunan narkoba juga, dan rencana akan bebas pada 6 bulan lagi," pungkasnya.

Akibat dari perbuatannya tersebut, kini lima tersangka tersebut, terancam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.

Kontributor: Apriskian Tauda Parulian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak