Polda Kaltara Ungkap Peredaran 126 Kilogram Sabu, Dikendalikan Dari Lapas Bontang

Saat tim kepolisian melakukan pemeriksaan, mendapati 100 bungkus yang berisi sabu seberat 126 kilogram.

Denada S Putri
Selasa, 10 Agustus 2021 | 14:47 WIB
Polda Kaltara Ungkap Peredaran 126 Kilogram Sabu, Dikendalikan Dari Lapas Bontang
Ditreskoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto saat menggelar press release penangkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 126 kilogram. [Istimewa]

"Dan DK ini merupakan napi kasus penyalagunan narkoba juga, dan rencana akan bebas pada 6 bulan lagi," pungkasnya.

Akibat dari perbuatannya tersebut, kini lima tersangka tersebut, terancam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.

Kontributor: Apriskian Tauda Parulian

Baca Juga:Dua Tersangka Narkoba Sabu Ditangkap di Kepri, 88 Ribu Orang Diselamatkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini