Ogah Ribet Tunjukin Kartu Vaksin Mau Masuk Mal, Ini Solusi Jitu ala Warganet +62

Sertifikat vaksinasi Covid-19 disablon di baju untuk memudahkannya masuk ke mal atau pusat perbelanjaan ketimbang menggunakan kartu.

Chandra Iswinarno
Rabu, 11 Agustus 2021 | 20:30 WIB
Ogah Ribet Tunjukin Kartu Vaksin Mau Masuk Mal, Ini Solusi Jitu ala Warganet +62
Pria Sablon Sertifikat Vaksin Covid-19 di Bajunya (Twitter)

SuaraKaltim.id - Ada-ada saja yang dilakukan warga untuk bisa menarik perhatian. Namun cara yang dilakukan warganet satu ini rasanya cukup menginspiratif di tengah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Seperti diketahui, saat PPKM level 4 yang diperpanjang saat ini, pelonggaran kebijakan terjadi di sejumlah daerah yang ada di Pulau Jawa dan Bali.

Salah satunya mal diperbolehkan kembali dengan syarat yang ditetapkan dalam edaran terbaru dari pemerintah, yakni salah satunya pengunjung wajib menunjukan sertifikat vaksinasi minimal untuk vaksin pertama.

Aturan tersebut tentunya menjadi sorotan hingga akhirnya banyak ide menarik yang bisa dijadikan solusi.

Salah satunya seperti gambar yang diunggah akun Twitter @uneni******* yang mengunggah foto kaos bergambar sablon sertifikat vaksin. Menurutnya hal itu lebih memudahkan ketimbang menunjukan kartu vaksin.

Baca Juga:Operasional Mal Diperpanjang Pukul 20.00 WIB, Belum Terapkan Wajib Kartu Vaksin

"Daripada cetak kartu mending di buat sablon aja ke baju wkwk masuk Mall ga cukup itu aja, harus PCR Antigen juga? Baiklah kembali rebahan lagi," cuitnya pada Rabu (11/8/2021).

Melihat unggahan tersebut, warganet ramai memberikan komentar. Mereka menganggap sablon sertifikat vaksin di baju adalah langkah efektif.

"Gimana kalo dibuat tato aja di jidat," celetuk warganet.

"Bener banget kak wkwk," komentar warganet.

"Saya setuju ini hehehe," timpal lainnya.

Baca Juga:Kembali Beroperasi, Begini Suasana Mal Kokas Jakarta

Sebelumnya diberitakan, pelaksanaan uji coba beroperasinya mal atau pusat perbelanjaan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini