SuaraKaltim.id - Ada-ada saja yang dilakukan warga untuk bisa menarik perhatian. Namun cara yang dilakukan warganet satu ini rasanya cukup menginspiratif di tengah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Seperti diketahui, saat PPKM level 4 yang diperpanjang saat ini, pelonggaran kebijakan terjadi di sejumlah daerah yang ada di Pulau Jawa dan Bali.
Salah satunya mal diperbolehkan kembali dengan syarat yang ditetapkan dalam edaran terbaru dari pemerintah, yakni salah satunya pengunjung wajib menunjukan sertifikat vaksinasi minimal untuk vaksin pertama.
Aturan tersebut tentunya menjadi sorotan hingga akhirnya banyak ide menarik yang bisa dijadikan solusi.
Salah satunya seperti gambar yang diunggah akun Twitter @uneni******* yang mengunggah foto kaos bergambar sablon sertifikat vaksin. Menurutnya hal itu lebih memudahkan ketimbang menunjukan kartu vaksin.
Baca Juga:Operasional Mal Diperpanjang Pukul 20.00 WIB, Belum Terapkan Wajib Kartu Vaksin
"Daripada cetak kartu mending di buat sablon aja ke baju wkwk masuk Mall ga cukup itu aja, harus PCR Antigen juga? Baiklah kembali rebahan lagi," cuitnya pada Rabu (11/8/2021).
Melihat unggahan tersebut, warganet ramai memberikan komentar. Mereka menganggap sablon sertifikat vaksin di baju adalah langkah efektif.
"Gimana kalo dibuat tato aja di jidat," celetuk warganet.
"Bener banget kak wkwk," komentar warganet.
"Saya setuju ini hehehe," timpal lainnya.
Baca Juga:Kembali Beroperasi, Begini Suasana Mal Kokas Jakarta
Sebelumnya diberitakan, pelaksanaan uji coba beroperasinya mal atau pusat perbelanjaan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Walau masih dengan berbagai pembatasan, diharapkan dengan dibukanya kembali pusat perbelanjaan dan mall dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Untuk itu, kami mengimbau seluruh pihak terkait agar dapat menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan dengan disiplin," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi ditulis Rabu (11/8/2021).
Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mall diizinkan beroperasi pukul 10.00—20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi peduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker.
Seluruh pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.
Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maksimal 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP.
Bukti tes Antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.
Sementara itu, bagi anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk.
Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu. Restoran hanya bisa dipesan untuk dibawa (take away) dan pesan antar, kecuali di area terbuka. [Aulia Hafisa]