Dirinya berharap dapat menemukan jalan terbaik. Karena menurutnya, tidak ada unsur kepidanaan dan hanya keperdataan hutang piutang biasa.
"Kenapa bisa masuk pidana ini agak sumir juga. Keberadaan sertifikat dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) asli bisa ditangan pelapor padahal serah terima belum ada. Jadi dugaan penipuan ini terlalu jauh," pungkasnya.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Baca Juga:Gagal Jadi Bupati, Pria Ini Nekat Nyalo CPNS di Sukoharjo dan Karanganyar