SuaraKaltim.id - Dalam 2 tahun terakhir ada dua nama calon Pahlawan Nasional dari Kaltim yang diusulkan oleh dua entitas yang berbeda. Pertama, Abdoel Moeis Hassan. Kedua, Sultan Aji Muhammad Idris.
Pengusulan Abdoel Moeis Hassan sebagai Pahlawan Nasional murni dari bawah atau masyarakat, melalui jalur resmi sesuai regulasi yang diatur negara.
Prosedurnya diatur Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dan Peraturan Menteri Sosial No. 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional.
Sejak penyusunan naskah akademik termasuk biografi calon pahlawan, murni dari masyarakat tanpa arahan atau instruksi dari pemda maupun intervensi keluarga calon pahlawan.
Baca Juga:Mengulik Kisah dan Perjuangan 3 Raja Keraton Kasunanan Surakarta dalam Kemerdekaan RI
Adapun nama Sultan Aji Muhammad Idris, proses pengusulannya dari pihak pemda. Pengusulan kali pertama dimulai awal abad ke-21. Namun, usulan tak kunjung disetujui pemerintah pusat karena keterbatasan sumber sejarah.
Akan tetapi, sejak 2020 peluang Sultan Aji Muhammad Idris ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional terbuka lebar. Hal ini karena ada arahan dari pusat bahwa provinsi yang belum memiliki pahlawan nasional akan didorong dan dipermudah untuk mempunyai pahlawan nasional demi pemerataan.
"Persyaratan substansi dan sumber sejarah yang sebelumnya ketat kini diperlonggar. Kebetulan dari tim pusat ada yang mengaku sebagai keturunan La Maddukelleng sehingga ia mendorong supaya Pemprov Kaltim mengusulkan kembali Sultan Aji Muhammad Idris," jelas Muhammad Sarip, Sejarawan Kaltim, Selasa (17/8/2021).
Polemik Pencetusan Pahlawan Nasional
Kata Sarip, urusan Pahlawan Nasional ini selalu menimbulkan polemik. Lantaran urusan tersebut tidak murni berbasis kajian sejarah saja. Kadang, berbalut perkara politis.
Baca Juga:Mengenang Perjuangan Sisingamangaraja XII, Pahlawan Asal Sumut
Ia membeberkan berkas usulan Abdoel Moeis Hassan masih mengendap di Dinas Sosial (Dissol) Provinsi. Alasan pejabat yang mengurus waktu itu adalah belum ada dana untuk memprosesnya.
"Ini alasan yang sebenarnya melecehkan terhadap perjuangan pahlawan," tegasnya.
Ia juga menyampaikan, alasan soal dana tersebut juga tak masuk akal. Seperti permintaan dana untuk urusan teknis rapat, konsumsi, dan lainnya.
"Alasan absurd," timpalnya.
Ada beberapa nama yang pernah diusulkan untuk menjadi pahlawanan nasional. Yakni Raja Alam Sultan Alimuddin, Awang Long Senopati yang merupakan Panglima Kerajaan Kutai abad ke-19, Sultan Ibrahim Khaliluddin dari Kesultanan Paser, Abdoel Moeis Hassan, dan Sultan Aji Muhammad Idris.
Sarip melanjutkan, memang harus ada kunci dasar untuk bisa konsisten dalam pengusulan ini. Dimana semua bermuara pada proses yang normatif, administratif, dan birokratis di tingkat daerah.
"Ketika sampai ke level pusat, akan ada lagi prosedur dari TP2GP (Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar tingkat Pusat) yang terkenal tegas dalam menyeleksi usulan CPN (Calon Pahlawan Nasional). Jika naskah biografi dan riwayat perjuangan tidak memenuhi metode penelitian sejarah, misalnya tidak berdasar dokumen autentik untuk tokoh yang hidup zaman kolonial, maka usulan sulit untuk disetujui, jelasnya.
Senada dengan itu, Jamil yang juga dosen Sejarah di Universitas Mulawarman ikut memberikan komentar. Dari tulisan yang ia buat berdasarkan sumber-sumber otentik yang dirinya rangkum, beberapa pandangan tersebut merasa setuju jika Sultan Aji Muhammad Idris dijadikan pahlawan nasional dari Kaltim.
Dalam tulisannya, Jamil mengutip beberapa pandangan dari pejabat Kaltim. Seperti Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kaltim Juraidi, yang menyatakan bahwa Sultan Aji Muhammad Idris tidak pernah sama sekali cacat syarat, tidak pernah berkhianat maupun bersekutu kepada Belanda.
Lalu, Nasihin, Sejarawan Universitas Negeri Makassar (UNM). Dari tulisan Jamil, Nasihin menyampaikan Adji Muhammad Idris adalah penerus takhta Raja Aji Sinum Panji Mendapa ing Martadipura. Ketika berkuasa pada 1735-1778, Aji Muhamamad Idris mengaplikasikan dua undang-undang yang telah disusun Raja Aji Sinum Panji. Kedua produk hukum itu adalah Panji Selaten dan Beraja Niti. Panji Selaten terdiri dari 39 pasal yang mengatur tentang sistem pemerintahan. Sementara itu, Beraja Niti terdiri dari 14 pasal yang mengatur tata tertib bagi masyarakat Kutai. Keduanya menjadi dasar pelembagaan masyarakat melalui pranata sosial dan hukum.
Kemudian ada Aji Bambang, Perwakilan Kesultanan Kutai. Ia menyatakan seminar seringkali digelar tentang pahlawan nasional asal Kaltim, saat ini pengangkatan Adji Muhammad Idris sebagai pahlawan nasional sudah lama dinantikan.
Indikator dan urgensi
Dari tulisannya, Jamil juga menyampaikan beberapa indikator. Yaitu:
- Beberapa sumber dari dokumen VOC dan buku-buku memberikan banyak bukti bahwa Sultan Aji Muhammad Idris melawan VOC dan sekutunya;
- Sultan Adji Muhammad Idris dikenal sebagai tokoh yang sangat penting dalam sejarah perjuangan kerajaan Kutai Kartanegara dengan gigih, militan dan tanpa kompromi mengusir penjajah Belanda;
- Kepempinan yang kuat dengan mengoptimalkan kekayaan yang dimiliki Kerajaan Kutai dibawah pengaruhnya membeli senjata dan mesiu yang diselundupkan dari Brunei, Solok, dan Mindanau untuk persiapan untuk memerangi VOC Belanda;
- Kekuasaan dan pengaruh diplomasi serta kewibawaannya berhasil mengkoordinir kekuatan pasukan tempur yang direkrutnya dari pejuang Kutai, Pasir, Sambaliung, dan Pagatan untuk berjuang dan tidak kenal menyerah dalam melawan imperialisme Belanda;
- Sikap setia dan sukarela mengirim pasukan berkekuatan kurang lebih 800 orang termasuk perwira dan prajurit Sepangan Kesultanan Kutai siap dengan armada lautnya di berangkatkan ke Wajo untuk bergabung bersama pasukan La Maddukelleng bertempur melawan VOC dan sekutu-sekutunya di medan juang Sulawesi Selatan hingga ke benteng Belanda di Ford Rotterdam di Makassar;
- Perjuangan Sultan Aji Muhammad Idris lintas pulau/wilayah untuk mmemerangi VOC Belanda seperti yang dilakukan di tanah Sulawesi;
- Fakta dan data sejarah perjuangan Sultan Adji Muhammad Idris yang gigih melawan penjajah kolonialis Belanda di awal abad XVIII cukup mendukung untuk ditetapkan sebagai seorang Pahlawan Nasional seperti yang telah dianugerahkan sebelumnya kepada La Maddukelleng,
Kemudian, terdapat 7 poin urgensi yang ditulis olehnya, yakni:
- Adanya rekognisi bersama kepada para tokoh yang telah berjuang untuk lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia:
- Menumbuhkan semangat warga negara untuk menghargai jasa para pahlawannya;
- Meningkatkan semangat kepahlawanan menjadi warisan bagi generasi muda;
- Merupakan kebanggaan tersendiri bagi keluarga almarhum, termasuk seluruh masyarakat Kalimantan Timur;
- Menjadi pembelajaran bagi seluruh elemen bangsa bahwa kapan dan dimanapun harus menjadi pahlawan
- Supaya generasi sekarang dan yang akan datang bisa mengetahui siapa dan bagaimana kiprah pahlawannya;
- Supaya keteladanan para pahlawan nasional kita mampu memberi contoh dan semangat bagi kita semua untuk terus memberikan pengabdian yang terbaik bagi negara.
"CPN yang diajukan oleh pemerintah Provinsi Kaltim dapat ditetapkan atau tidak karena itu merupakan domain pemerintah pusat. Tentu saja kita berharap iya karena sudah terlalu lama," pungkasnya.