SuaraKaltim.id - Dalam 2 tahun terakhir ada dua nama calon Pahlawan Nasional dari Kaltim yang diusulkan oleh dua entitas yang berbeda. Pertama, Abdoel Moeis Hassan. Kedua, Sultan Aji Muhammad Idris.
Pengusulan Abdoel Moeis Hassan sebagai Pahlawan Nasional murni dari bawah atau masyarakat, melalui jalur resmi sesuai regulasi yang diatur negara.
Prosedurnya diatur Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dan Peraturan Menteri Sosial No. 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional.
Sejak penyusunan naskah akademik termasuk biografi calon pahlawan, murni dari masyarakat tanpa arahan atau instruksi dari pemda maupun intervensi keluarga calon pahlawan.
Baca Juga:Mengulik Kisah dan Perjuangan 3 Raja Keraton Kasunanan Surakarta dalam Kemerdekaan RI
Adapun nama Sultan Aji Muhammad Idris, proses pengusulannya dari pihak pemda. Pengusulan kali pertama dimulai awal abad ke-21. Namun, usulan tak kunjung disetujui pemerintah pusat karena keterbatasan sumber sejarah.
Akan tetapi, sejak 2020 peluang Sultan Aji Muhammad Idris ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional terbuka lebar. Hal ini karena ada arahan dari pusat bahwa provinsi yang belum memiliki pahlawan nasional akan didorong dan dipermudah untuk mempunyai pahlawan nasional demi pemerataan.
"Persyaratan substansi dan sumber sejarah yang sebelumnya ketat kini diperlonggar. Kebetulan dari tim pusat ada yang mengaku sebagai keturunan La Maddukelleng sehingga ia mendorong supaya Pemprov Kaltim mengusulkan kembali Sultan Aji Muhammad Idris," jelas Muhammad Sarip, Sejarawan Kaltim, Selasa (17/8/2021).
Polemik Pencetusan Pahlawan Nasional
Kata Sarip, urusan Pahlawan Nasional ini selalu menimbulkan polemik. Lantaran urusan tersebut tidak murni berbasis kajian sejarah saja. Kadang, berbalut perkara politis.
Baca Juga:Mengenang Perjuangan Sisingamangaraja XII, Pahlawan Asal Sumut
Ia membeberkan berkas usulan Abdoel Moeis Hassan masih mengendap di Dinas Sosial (Dissol) Provinsi. Alasan pejabat yang mengurus waktu itu adalah belum ada dana untuk memprosesnya.