Laporkan Hamdan ke Inspektorat Kaltim, AGM: Jadi Sebenarnya Saya Hanya Bertanya

Maksud dari laporan itu untuk menanyakan boleh tidaknya tindakan yang dilakukan oleh Hamdan. Karena menurut AGM, Hamdan bertindak melebihi wewenang.

Denada S Putri
Rabu, 18 Agustus 2021 | 18:56 WIB
Laporkan Hamdan ke Inspektorat Kaltim, AGM: Jadi Sebenarnya Saya Hanya Bertanya
Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM), memberikan keterangan setelah melaporan wakilnya, Hamdan, atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Laporan itu termuat dalam surat nomor 005/755/TU-Pimp/VI/2021 yang ditujukan ke Inspektorat Kalimantan Timur (Kaltim).

Ia menyampaikan, maksud dari laporan itu untuk menanyakan boleh tidaknya tindakan yang dilakukan oleh Hamdan tersebut. Ia berpendapat, pejabat manapun tidak diperkenankan bertindak melebihi wewenang.

“Jadi sebenarnya saya hanya menanyakan tentang apakah boleh atau tidak demikian? Oh ternyata dijelaskan di inspektorat,” tuturnya dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (18/8/2021).

Lebih lanjut, secara hukum dirinya berpedoman pada UU 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 17 ayat (1) pada UU tersebut tertulis, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang.

Baca Juga:Sah, Labkesda Kaltim dan Beberapa Klinik Di Samarinda Turunkan Harga Swab PCR

Penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

“Berdasarkan Undang-Undang (Pasal 17 UU 30/2014) teman-teman bisa lihat bahwa tidak boleh melampaui wewenang, tidak boleh bertindak sewenang-wenang, itu diterapkan di sini. Siapa pun itu untuk perubahan di PPU, kalau tidak seperti itu maka tidak akan bisa berubah, waktunya (menjabat) cuma 5 tahun dan itu tuntutan dan tanggung jawab-nya di kepala daerah,” terangnya.

Adapun Inspektorat Kaltim yang menerima surat laporan itupun sudah bertindak. Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi memberikan mandat kepada 10 orang, sebagai tim pemeriksa yang bertugas pada 26 Juli-4 Agustus lalu.

AGM dan Hamdam sendiri terpilih sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati PPU pada Pilkada 2018. Diawali dari koalisi Demokrat-PAN dan didukung oleh Golkar, Hanura dan PKS, mereka berhasil mengungguli suara pasangan Andi Harahap-Fadly Imawan dan Mustaqim MZ-Sofian Nur.

Baca Juga:Posisi 3 Se-Nasional, Kaltim Kukuh Berkontribusi Ekspor Nonmigas Senilai USD 7,1 miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak