Juliari P Batubara Tak Ajukan Banding Lagi, Jalan Mulus KPK Untuk Eksekusi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum memperoleh informasi mengenai lokasi lembaga pemasyarakatan tempat Juliari akan menanggung hukumannya.

Denada S Putri
Rabu, 01 September 2021 | 12:16 WIB
Juliari P Batubara Tak Ajukan Banding Lagi, Jalan Mulus KPK Untuk Eksekusi
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memberikan kesaksian saat sidang yang berlangsung secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraKaltim.id - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara tak mengajukan banding terkait kasusnya. Hal ini memuluskan keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengeksekusi dirinya ke lembaga pemasyarakatan.

Melansir dari Suara.com, Rabu (1/9/2021), hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Informasi dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding," katanya.

Di 23 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mendaratkan vonis 12 tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Juliari Batubara.

Baca Juga:Soal Vonis 12 Tahun Penjara Juliari, KPK Nyatakan Tak akan Banding

"Berikutnya, setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," tambahnya.

Akan tetapi, dirinya belum memperoleh informasi mengenai lokasi lembaga pemasyarakatan tempat Juliari akan menanggung hukumannya.

Majelis hakim juga mengharuskan Juliari untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000, yang bila tak dibayar olehnya, maka akan dipidana selama 2 tahun.

Juliari juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Hal itu akan dialami Juliari selama 4 tahun, sejak selesai menjalani pidana pokok.

Hukuman itu lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta supaya Juliari divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga:'Jual Beli atau Upeti' Jabatan Baru Seperti Kasus Bupati Probolinggo Itu Modus Lama

"Karena analisa yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan maka KPK tidak lakukan upaya hukum banding," ungkapnya.

Dengan begitu, kini perkara dengan terdakwa Juliari P Batubara telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara itu, Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Tujuan pemberian suap itu lantaran Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako di masa pandemi Covid-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini