SuaraKaltim.id - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara tak mengajukan banding terkait kasusnya. Hal ini memuluskan keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengeksekusi dirinya ke lembaga pemasyarakatan.
Melansir dari Suara.com, Rabu (1/9/2021), hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Informasi dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding," katanya.
Di 23 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mendaratkan vonis 12 tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Juliari Batubara.
Baca Juga:Soal Vonis 12 Tahun Penjara Juliari, KPK Nyatakan Tak akan Banding
"Berikutnya, setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," tambahnya.
Akan tetapi, dirinya belum memperoleh informasi mengenai lokasi lembaga pemasyarakatan tempat Juliari akan menanggung hukumannya.
Majelis hakim juga mengharuskan Juliari untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000, yang bila tak dibayar olehnya, maka akan dipidana selama 2 tahun.
Juliari juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Hal itu akan dialami Juliari selama 4 tahun, sejak selesai menjalani pidana pokok.
Hukuman itu lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta supaya Juliari divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga:'Jual Beli atau Upeti' Jabatan Baru Seperti Kasus Bupati Probolinggo Itu Modus Lama
"Karena analisa yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan maka KPK tidak lakukan upaya hukum banding," ungkapnya.
Dengan begitu, kini perkara dengan terdakwa Juliari P Batubara telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara itu, Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.
Tujuan pemberian suap itu lantaran Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako di masa pandemi Covid-19.