Setelahnya, para tersangka pun membawa 12 truk itu ke luar perusahaan dan berencana untuk menjual ke kawasan Muara Kembang. Namun, pembeli di kawasan tersebut mencurigai sesuatu dan berujung tidak jadi membeli.
Akhirnya kelima tersangka membawa barang tersebut ke Palaran, Samarinda dan menemukan calon pembeli dengan harga Rp 7.500 per liter.
"Setelah itu mereka pindahkan CPO ke dalam kontainer. Saat itulah anggota di lapangan melakukan penangkapan. Sudah sempat lima truk tangki yang dipindahkan ke kontainer. Tapi belum ada transaksi pembayaran karena perjanjiannya setelah diisi semua baru dibayar," tandasnya mengakhiri.
Baca Juga:Mantan Ajudan Presiden Jokowi Jadi Korban Pemerasan, Gibran Beri Peringatan