Belum Bayar Insentif Nakes, Bupati PPU dan Paser Dapat Teguran Keras Dari Kemendagri, Duh!

Teguran tersebut tertuang dalam surat bernomor 904 per tanggal Kamis, 26 Agustus 2021.

Denada S Putri
Selasa, 31 Agustus 2021 | 14:20 WIB
Belum Bayar Insentif Nakes, Bupati PPU dan Paser Dapat Teguran Keras Dari Kemendagri, Duh!
Sejumlah tenaga kesehatan bersiap melakukan perawatan terhadap pasien COVID-19. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraKaltim.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur 10 kepala daerah karena belum membayar insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes) di daerah masing-masing. Dua diantaranya ialah Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM), dan Bupati Paser, Fahmi Fadli.

Delapan kepala daerah lainnya yang mendapat teguran senada dari Kemendagri yakni Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah, Bupati Nabire Isaias Douw, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Bupati Madiun Ahmad Dawami, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Bupati Gianyar I Made Mahayastra, Wali Kota Langsa Usman Abdullah, dan Wali kota Prabumulih Ridho Yahya

Teguran  tersebut tertuang dalam surat bernomor 904 per tanggal Kamis, 26 Agustus 2021. Dalam surat itu, Kemendagri meminta 10 kepala daerah segera memberikan hak para nakes.

Kemendagri juga meminta kepala daerah melakukan perubahan peraturan kepala daerah, dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD apabila belum melakukan refocusing anggaran, sebagai sumber belanja insentif nakes.

Baca Juga:Belum Bayar Insentif Nakes, 10 Pejabat Daerah Cuma Kena Tegur Mendagri

Sebelum memberikan teguran, Kemendagri memantau secara rutin realisasi APBD di 548 pemerintah daerah (Pemda). Salah satu hal yang menjadi fokus pada pemantauan ialah, realisasi pos belanja insentif tenaga kerja kesehatan daerah.

Pasalnya, sudah dijelaskan sebelumnya, jika kebijakan refocusing APBD 2021, di mana 8 persen Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil tahun anggaran 2021, diperuntukkan untuk penanganan Covid-19. Termasuk pembayaran insentif nakes daerah.

"Namun hasil pemantauan rutin Kemendagri, yang datanya telah direchek ke data Kemenkeu dan Kemenkes, masih terdapat banyak daerah yang belum membayarkan Innakesda," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Stafsus Mendagri), Kastorius Sinaga, disadur dari Suara.com, Selasa (30/8/2021).

"Bahkan di beberapa daerah yang termasuk PPKM Level 4, di mana penyebaran Covid-19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan oleh kepala daerah, zona merah loh itu."

Baca Juga:AGM Niat Bangun Tower Untuk Maskot IKN, Mahasiswa dan Dewan PPU: Ada yang Lebih Penting!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini