Ngaku ke Istri Kerja Jadi Tukang Parkir, 3 Residivis Pura-pura Jadi Pemulung untuk Mencuri

Anggota Satuan Reskrim (Satreskrim) Polsek Samarinda Kota menangkap kawanan spesialis pencurian pada Minggu (29/8/2021) lalu.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 03 September 2021 | 15:05 WIB
Ngaku ke Istri Kerja Jadi Tukang Parkir, 3 Residivis Pura-pura Jadi Pemulung untuk Mencuri
Polsek Samarinda Kota menggelar press rilis terkait kasus pencurian oleh tiga residivis yang menyamar jadi pemulung. [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]

Disinggung terkait apakah istri tersebut mengetahui profesinya, RB mengataka bahwa istrinya tidak mengetahui kalau dirinya merupakan aksi pencurian.

"Saya ngakunya ke istri bekerja sebagai tukang parkir," tandasnya.

Akibat dari perbuatan ketiga pelaku tersebut, TI, HR, dan RB diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan keberatan, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara. 

Kontributor: Apriskian Tauda

Baca Juga:Lima Kawanan Pencuri Motor di Sumut Ditangkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini