Polres Balangan : Penganiaya Anggota Polsek Bukan ODGJ

Pelaku penganiayaan terhadap Anggota Polsek Awayan Briptu Hermawan

Muhammad Yunus
Jum'at, 03 September 2021 | 15:31 WIB
Polres Balangan : Penganiaya Anggota Polsek Bukan ODGJ
NY (25) saat ingin diperiksa kondisi kejiwaannya di RS Hasan Basri Kandangan beberapa waktu lalu [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Kasatreskrim Polres Balangan, Kalimantan Selatan, Iptu Krismandra menyatakan pelaku penganiayaan terhadap Anggota Polsek Awayan Briptu Hermawan beberapa waktu lalu tidak dalam kondisi orang dalam gangguan jiwa atau ODGJ.

Iptu Krismandra di Paringin, Jumat 3 September 2021, mengatakan kondisi kejiwaan pelaku NY (25) dinyatakan normal pasca hasil pemeriksaan, terutama pada kondisi mentalnya.

"Observasi kejiwaan terhadap NY sudah dilakukan selama satu minggu. Kemudian dari pihak rumah sakit sudah bisa menyimpulkan perihal hasilnya," terang Iptu Krismandra.

Dia juga menambahkan berdasarkan hasil visum kondisi kejiwaan NY dinyatakan tidak ada mengalami gangguan mental. NY sendiri menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Hasan Basri Kandangan beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Marsan Susanto, Pahlawan ODGJ dari Bekasi

Setelah diketahui hasil dari pemeriksaan tes kejiwaan NY, pelaku yang sebelumnya dikabarkan pihak keluarga memiliki gangguan jiwa ternyata normal.

Selanjutnya, ucap Iptu Krismandra, tersangka NY sudah berada di sel tahanan Polres Balangan. Pihak Satreskrim Polres Balangan pun menyiapkan berkas perkara tahap satu untuk kasus penganiayaan tersebut.

"Dua perkara langsung dituntutkan terhadap NY, yakni perkara atas kasus penganiayaan terhadap warga di Desa Kambiyain dan perkasa kasus penganiayaan terhadap anggota Polsek Awayan," bebernya.

Setelah dilakukan pengembangan, motif NY pada kasus penganiayaan terhadap anggota polisi itu karena tidak ingin berurusan dengan pihak kepolisian, sehingga saat diserahkan ke Polsek Awayan oleh keluarga, NY secara spontan langsung melakukan penyerangan terhadap anggota.

Berdasarkan dari perbuatan tindak kriminal yang di lakukan, tersangka NY dijerat pasal 351 dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. (Antara)

Baca Juga:Ratusan ODGJ Jalani Swab Test PCR Sebelum Vaksinasi Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak