Tiga orang perwakilan JAMPER ditemui oleh Kasi C Bidang Intel Kejati Kaltim, Erwin di lantai tiga komplek Kejati Kaltim. Selama audiensi tersebut, Erwin menyebut jika pihaknya juga beberapa kali menerima laporan yang sama seperti dari pihak swasta ataupun LSM terkait PT SKE.
Bahkan, lanjutnya, dari informasi yang dihimpun pihak Kejaksaan, PT SKE telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
“Detail terkait aset PT SKE yang akan dilelang belum kami dapat secara rinci. Yang jelas itu nantinya digunakan untuk pemulihan,” katanya.
“Dari sisi Kejaksaan, hanya kewenangan dari sisi keperdataan saja. Jadi kami fokus pada upaya pemulihan. Bukan pada upaya penyelamatan yang tak lepas dari unsur penindakan,” sambungnya.
Baca Juga:Indonesia-China Mulai Terapkan Kerja Sama Mata Uang Lokal, BNI Hingga BRI Jadi Kunci
Ia menyebut, pihak Kejaksaan melalui bidang perdata dan tata usaha negara sudah berkoordinasi dengan manajemen Bankaltimtara. Upaya tersebut dilakukan agar persoalan kredit macet tak lagi mengusik kinerja bisnis perbankan yang dijalankan Bankaltimtara.
“Ini momentum bagi perbankan untuk melakukan monitoring terhadap kinerja kredit yang disalurkan Bankaltimtara. Agar, persoalan kredit macet seperti yang laporannya sampai ke Kejaksaan ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.