SuaraKaltim.id - Pemerintah Pusat memperpanjang kebijakkan PPKM Level 4 di Kota Balikpapan mulai hari ini hingga 20 September 2021 nanti.
Melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (7/9/2021), Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19. Sejumlah ketentuan diatur dalam surat edaran tersebut. Salah satunya tentang kegiatan belajar mengajar di Kota Minyak.
Berikut aturan kegiatan belajar mengajar di Balikpapan:
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar untuk sekolah, perguruan tinggi , akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh. Atau secara daring.
Baca Juga:RESMI Kota Bekasi Perpanjang PPKM Level 3 Sampai 13 September
Secara maksimal, hanya 25 persen kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan dapat melakukan kegiatan persiapan teknis, atau simulasi asesmen Nasional.
Khusus untuk pondok pesantren (Ponpes), apabila santri kembali ke ponpes dari luar daerah Kota Balikpapan, maka santri wajib terlebih dahulu melakukan isolasi mandiri (Isoman) selama minimal 5 haari sejak kedatangan di Ponpes.
Rapid atau Test Antigen wajib dilanjutkan sampai 14 hari kedepannya.
Tak hanya itu, batas jam operasional juga tetap berlaku hingga pukul 20.00 Wita.
Baca Juga:Pemerintah Izinkan Buka 20 Wisata di Wilayah PPKM Level 3, Pemkot Jogja Ajukan Lokasi Ini