"Saya belum bisa menyatakan ini mengalir kepada A atau B. Nanti kan saya diundang untuk menjelaskan namanya lengkapnya KTP ini ada semuanya, tidak hanya saya buka aja. Yang mencairkan uang namanya siapa, terus kemudian rangkaian juga dengan barang bukti yang lain misalnya begitu, jadi satu rangkain sebenarnya ini TPPU yang besar," katanya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, disebut Rita memberikan uang sebesar Rp 5,1 Miliar kepada Robin. Pada perkara itu, disinyalir ada peran Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang berperan sentral dalam memperkenalkan Rita kepada Robin pada Oktober 2020.
Adapun tujuan Azis memperkenalkan Robin kepada Rita, diduga untuk dapat membantu Rita yang tengah mengurus Upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
"Terdakwa Robin dam Maskur Husein meyakinkan Rita Widyasari bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait TPPU dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari," kata Jaksa Lie
Baca Juga:Sambangi KPK, MAKI Serahkan Bukti Dugaan Transaksi Keuangan Terkait TPPU Rita Widyasari
Masih dalam dakwaan, bahwa sebagian uang yang diterima Robin dan Maskur Husein dari mengurus perkara Rita Widyasari diterima di rumah Azis di Jalan Denpasar.
"Untuk mengurus perkara Rita Widyasari yang diambil terdakwa Robin dari rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan," ungkap Jaksa Lie
Sehingga total Robin dan Maskur Husein menerima uang suap dari Rita dengan Total Rp5.197.800.000,00," imbuhnya.