Bukti Dugaan Transaksi Keuangan Eks Bupati Kukar terkait Pencucian Uang Diserahkan ke KPK
MAKI menyerahkan dugaan transaksi keuangan yang melibatkan koruptor Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, dalam perkara TPPU.
Chandra Iswinarno | Welly Hidayat
Rabu, 15 September 2021 | 10:06 WIB
"Untuk mengurus perkara Rita Widyasari yang diambil terdakwa Robin dari rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan," ungkap Jaksa Lie
Sehingga total Robin dan Maskur Husein menerima uang suap dari Rita dengan Total Rp5.197.800.000,00," imbuhnya.