Bukti Dugaan Transaksi Keuangan Eks Bupati Kukar terkait Pencucian Uang Diserahkan ke KPK

MAKI menyerahkan dugaan transaksi keuangan yang melibatkan koruptor Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, dalam perkara TPPU.

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat
Rabu, 15 September 2021 | 10:06 WIB
Bukti Dugaan Transaksi Keuangan Eks Bupati Kukar terkait Pencucian Uang Diserahkan ke KPK
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018), di mana dia divonis 10 tahun penjara. [Suara.com/Oke Atmaja]

"Untuk mengurus perkara Rita Widyasari yang diambil terdakwa Robin dari rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan," ungkap Jaksa Lie

Sehingga total Robin dan Maskur Husein menerima uang suap dari Rita dengan Total Rp5.197.800.000,00," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini