Bukti Dugaan Transaksi Keuangan Eks Bupati Kukar terkait Pencucian Uang Diserahkan ke KPK                
                
                  MAKI menyerahkan dugaan transaksi keuangan yang melibatkan koruptor Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, dalam perkara TPPU.                
                
                  Chandra Iswinarno | Welly Hidayat
                
                
                    Rabu, 15 September 2021 | 10:06 WIB
                
             
            
            
            
            
            "Untuk mengurus perkara Rita Widyasari yang diambil terdakwa Robin dari rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan," ungkap Jaksa Lie
          
                                                                                                                                            
                
                                                                                
                        Sehingga total Robin dan Maskur Husein menerima uang suap dari Rita dengan Total Rp5.197.800.000,00," imbuhnya.