Digeledah, IRT di Bontang Simpan Sabu di Celana Dalam

Setelah melakukan pemeriksaan di tubuh pelaku, pihak kepolisian kemudian langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku.

Denada S Putri
Senin, 20 September 2021 | 13:12 WIB
Digeledah, IRT di Bontang Simpan Sabu di Celana Dalam
Ilustrasi celana dalam. (Pexels/Karolina Grabowska)

SuaraKaltim.id - Jajaran Satreskoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT), berinisial AR (30) lantaran diduga sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

AR diamankan kepolisian dikediamannya, yang berada di Jalan Taekwondo, Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara, Bontang, pada hari Minggu (19/9/2021), sekitar pukul 18.15 Wita.

Saat melakukan penggeledahan di tubuh AR, pihak kepolisan berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0.78 gram brutto. Sabu tersebut disimpan AR di dalam celana dalamnya.

"Saat kami melakukan penggeledahan di badan pelaku, kami menemukan satu poket sabu yang disimpan oleh pelaku di celana dalam yang dipakainya," ungkap Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Reskob Polres Bontang, Iptu Rakib Rais saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Senin (20/9/2021).

Baca Juga:Syok Boris Preman Pensiun Ditangkap Polisi, Madona: Kang Boris Rajin Ibadah

Setelah melakukan pemeriksaan di tubuh pelaku, pihak kepolisian kemudian langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku.

Barang bukti AR yang berhasil diamankan pihak kepolisian. [Istimewa]
Barang bukti AR yang berhasil diamankan pihak kepolisian. [Istimewa]

"Benar, saat melakukan penggeledahan kami dapati sebuah pipet kaca yang masih berisikan sabu, dan alat timbangan digital yang diletakkan di dekat WC."

"Pelaku mengakui bahwa barang itu miliknya, yang dia beli dengan harga 1,3 juta," sambungnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa alat bukti yaitu, 1 poket narkotika jenis sabu seberat 0.78 gram brutto, 1 unit HP merek Nokia warna hitam, 1 buah pipet kaca berisi sabu, 1 buah bong/alat hisap sabu, 1 bungkus plastik klip, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok takar, dan 1 buah korek api gas.

Kini AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal 114 ayat 1, atau pasal 112 ayat 1 undang-undang tentang narkotika tentang narkotika tahun 2009, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga:Baru Dibekuk soal Narkoba, Lelaki Ini Sempat Kabur dari Mapolda Metro Jaya

Kontributor: Apriskian Tauda Parulian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini