Digeledah, IRT di Bontang Simpan Sabu di Celana Dalam

Setelah melakukan pemeriksaan di tubuh pelaku, pihak kepolisian kemudian langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku.

Denada S Putri
Senin, 20 September 2021 | 13:12 WIB
Digeledah, IRT di Bontang Simpan Sabu di Celana Dalam
Ilustrasi celana dalam. (Pexels/Karolina Grabowska)

SuaraKaltim.id - Jajaran Satreskoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT), berinisial AR (30) lantaran diduga sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

AR diamankan kepolisian dikediamannya, yang berada di Jalan Taekwondo, Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara, Bontang, pada hari Minggu (19/9/2021), sekitar pukul 18.15 Wita.

Saat melakukan penggeledahan di tubuh AR, pihak kepolisan berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0.78 gram brutto. Sabu tersebut disimpan AR di dalam celana dalamnya.

"Saat kami melakukan penggeledahan di badan pelaku, kami menemukan satu poket sabu yang disimpan oleh pelaku di celana dalam yang dipakainya," ungkap Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Reskob Polres Bontang, Iptu Rakib Rais saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Senin (20/9/2021).

Baca Juga:Syok Boris Preman Pensiun Ditangkap Polisi, Madona: Kang Boris Rajin Ibadah

Setelah melakukan pemeriksaan di tubuh pelaku, pihak kepolisian kemudian langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku.

Barang bukti AR yang berhasil diamankan pihak kepolisian. [Istimewa]
Barang bukti AR yang berhasil diamankan pihak kepolisian. [Istimewa]

"Benar, saat melakukan penggeledahan kami dapati sebuah pipet kaca yang masih berisikan sabu, dan alat timbangan digital yang diletakkan di dekat WC."

"Pelaku mengakui bahwa barang itu miliknya, yang dia beli dengan harga 1,3 juta," sambungnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa alat bukti yaitu, 1 poket narkotika jenis sabu seberat 0.78 gram brutto, 1 unit HP merek Nokia warna hitam, 1 buah pipet kaca berisi sabu, 1 buah bong/alat hisap sabu, 1 bungkus plastik klip, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok takar, dan 1 buah korek api gas.

Kini AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal 114 ayat 1, atau pasal 112 ayat 1 undang-undang tentang narkotika tentang narkotika tahun 2009, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga:Baru Dibekuk soal Narkoba, Lelaki Ini Sempat Kabur dari Mapolda Metro Jaya

Kontributor: Apriskian Tauda Parulian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini