MR Nekad Mencuri untuk Bayar Tagihan Cicilan Motor, Aksinya Bahkan Viral di Medsos

Polisi berhasil mengamankan uang senilai Rp 3.350.000 dan tas warna hitam.

Denada S Putri
Selasa, 21 September 2021 | 09:09 WIB
MR Nekad Mencuri untuk Bayar Tagihan Cicilan Motor, Aksinya Bahkan Viral di Medsos
MR pelaku pencurian yang diamankan Polresta Balikpapan. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Polresta Balikpapan mengamankan MR residivis yang nekat melakukan pencurian dan aksinya hingga viral di media sosial. MR diamankan di rumahnya pada Jumat (17/9/2021) pekan kemarin.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan uang senilai Rp 3.350.000 dan tas warna hitam, milik Suryani warga Batu Ampar yang menjadi korban dari aksi pencurian yang dilakukan MR.

“Jadi kita tangkap pelaku di rumahnya Jalan Tanjungpura, Kelurahan Tenagasari, Balikpapan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (21/9/2021).

Kasus pencurian itu terjadi di Jalan Beler atau Mayor Pol Zainal Ariffin RT 68 Kel Damai, Balikpapan pada Minggu (8/8/2021) lalu. Ketika itu, korban menaruh tasnya yang berisi uang disebuah warung piang.

Baca Juga:Piknik di Taman Bawa Makanan Sendiri, Wanita Kaget 'Diserbu' Gerombolan Ini

“Jadi pelaku datang langsung mengambil tas korban kemudian kabur menggunakan motornya,” ujarnya.

Katanya, pelaku sudah mengetahui tas korban berisi uang. Sehingga mencari kesempatan untuk merebut tas itu.

“Sempat melihat korban menyimpan uang dalam tas dan mengambilnya,” sambungnya.

Sementara pelaku menyatakan, aksi nekatnya itu spontan karena melihat uang dalam tas. Kebetulan MR membutuhkan uang untuk membayar cicilan motor sehingga dia nekat melakukan pencurian.

“Memang rencananya uang itu untuk bayar cicilan motor,” ujar MR yang kini meringkuk dalam tahanan Polresta Balikpapan.

Baca Juga:Viral Warga Kaya Mendadak Bongkar Baju Bekas Dapat 'Harta Karun', Tapi Netizen Nyinyir

 Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak