Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Dugaan Kasus Penambangan Ilegal di Kukar

Lahan di sekitar lokasi pun diketahui telah dilakukan land clearing.

Denada S Putri
Selasa, 21 September 2021 | 20:17 WIB
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Dugaan Kasus Penambangan Ilegal di Kukar
Kapolsek Loa Kulu AKP Gandha Syah saat menyampaikan rilis resmi terkait dugaan kasus penambangan ilegal di lahan konsesi PT MHU, di Desa Margahayu, Kukar. [Presisi.co]

“Ancaman hukuman lima tahun,” tegasnya.

Menanggapi penetapan kedua tersangka tersebut, Eksternal Relation Superintendent PT. MHU, Samsir menuturkan, penemuan kegiatan penambangan tanpa izin di dalam kawasan lahan PT. MHU tersebut awalnya ditemui oleh security PT. MHU saat melakukan patroli yang melihat adanya kegiatan penambangan di lokasi tersebut.

“Security kami sudah mengingatkan kepada ES bahwa lahan ini menurut kami masih masuk dalam kawasan konsesi PT. MHU,” ungkapnya.

Peringatan tersebut ternyata tidak juga diindahkan oleh pihak ES. Hingga sepekan kemudian, pihak security PT MHU kembali menemui ES dan kelompoknya yang tengah melakukan pengerjaan penambangan di jalan tersebut.

Baca Juga:10 Hari Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Dinas ESDM: Kewenangan Pemerintah Pusat

“Maka itu kami melaporkan ke Polsek Loa Kulu secara resmi pada Jumat, (17/9/2021) lalu,” ungkapnya.

Samsir juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menindaklanjuti laporannya terkait adanya kegiatan dugaan illegal mining di dalam kaawasan konsesi PT. MHU.

“Mudahan kasus ini bisa ditindaklanjuti sampai tuntas,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini