"Ada 5 saksi, yang sudah kita mintai keterangan, termasuk orang tua pelaku, pemilik kost, dan ayah dari janin bayi," ujarnya.
Kepada wartawan, ayah biologis bayi ini CR mengaku tak tahu apapun dengan keputusan pasangannya itu.
Ia mengaku sudah berjanji ke NA untuk bertangungjawab atas bayi yang dikandungnya. "Saya juga sudah berniat bertanggung jawab, mendatangi keluarga NA, tapi dari NA menolak niat baik saya," ucap CR.
Alih-alih setuju dengan tawaran kekasihnya, NA justru menolak lalu memutuskan hubungan asmara dengan CR.
Baca Juga:Ini Alasannya Mengapa Daging Wagyu Disebut Daging Premium dan Istimewa
"Dia blok WhatsApp saya, dan kata-katain saya jelek kaya monyet dan miskin, dari situ saya sudah lepas komunikasi," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, NA dijerat pasal 77a junto pasal 342 KHUP dengan ancaman 10 tahun penjara.