SuaraKaltim.id - Polsekta Samarinda Ulu resmi menetapkan mahasiswi berinisial NA (25) sebagai tersangka atas kasus dugaan aborsi, Kamis (23/9/2021). Penetapan tersangka tersebut resmi diberikan setelah pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi. Diantaranya, ibu pelaku, pacar pelaku, pemilik kos, ketua RT, dan salah satu tetangga kos pelaku.
Salah satu saksi yang merupakan mantan pacar NA berinisial YR (26) mengatakan perkenalannya dengan NA berawal dari media sosial wechat.
"Saya kenal dia melalui aplikasi kencan, kemudian kami ketemu dan si dia (NA) memberikan nomor kontak whatsappnya," ujar YR kepada awak media.
Setelah lama berhubungan, perjalanan cinta keduanya terhalang restu orang tua NA. Hingga akhirnya NA tiba-tiba memblokir nomor telepon YR dengan alasan bahwa dia sudah memiliki pasangan baru.
Baca Juga:Pemindahan SMAN 10 Samarinda Ditolak
"Saya sempat marah kenapa nomor saya di blokir. Kemudian saya tanya balik ternyata alasannya sudah memiliki pasangan baru," ungkapnya.
Disinggung mengenai apakah dirinya mengetahui kehamilan NA, YR menambahkan bahwa dirinya mengetahui kehamilan NA.
Bukan menghindar atau lari, YR justru ingin bertanggungjawab atas kehamilan tersebut.
"Saya sudah sampaikan kepada keluarga disana, tapi pada saat saya mau bertanggungjawab malah ditolak keluarga NA, malah saya dimaki dan dihina," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolsekta Kompol Zainal Arifin, melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahruddi mengatakan bahwa tersangka NA sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan aborsi.
Baca Juga:Selain Banjir, Ibu Kota Provinsi Kaltim juga Punya Masalah Lain, Apa Itu?
"Untuk si pelaku (NA) saat ini sudah kami tetapkan menjadi tersangka," ungkap Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu, Iptu Fahruddi saat dikonfirmasi awak media. Kamis, (23/9/2021).
Iptu Fahruddi mejelaskan dari hasil penyelidikan bahwa diketahui bahwa janin tersebut berusia sekitar 8 bulan dan berjenis kelamin perempuan Dan diperkirakan meninggal pada hari Senin (20/9/2021) lalu.
"Janin ini yang harusnya keluar di 9 bulan, namun di 8 bulan dipaksa keluar dengan menggunakan obat-obatan yang ditemukan di lokasi TKP," jelasnya.
Disinggung mengenai motif tersangka untuk melakuka aborsi, Perwira berpangkat Balok dua emas tersebut menambahkan bahwa si tersangka tega melakukannya lantaran malu karena hamil diluar nikah.
"Jadi si tersangka (NA) malu karena hamil diluar nikah, makanya si tersangka tega melakukan aborsi. Dan tidak ada tekanan dari pihak yang lain untuk melakukan aborsi," tandasnya.
Akibat dari perbuatannya tersebut kini NA harus mendekam dijeruji besi, sesuai pasal 77A ayat 1 uu tahun 2014 tentang perubahan atas uu 23 tahun 2002, juncto pasal 342 Kuhp dengan hukuman 10 tahun penjara.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian