Hari Pertama Tes SKD CPNS Bontang, 25 Peserta Dinyatakan Gugur Karena Ini

"Pasti sudah, dipastikan gugur," ungkapnya.

Denada S Putri
Rabu, 29 September 2021 | 18:55 WIB
Hari Pertama Tes SKD CPNS Bontang, 25 Peserta Dinyatakan Gugur Karena Ini
Peserta tes SKD CPNS di Gedung Graha Praja mengantri sebelum masuk ke ruang ujian. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Sebanyak 25 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dinyatakan gugur di hari pertama Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Kota Bontang.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, Sudi Priyanto.

Ia mengatakan, 25 peserta yang dinyatakan gugur merupakan peserta tes sesi pertama dan kedua. Di hari perdana tes SKD, panitia menggelar 3 sesi ujian.

Sesi pertama dinyatakan gugur terdiri dari 10 orang dengan total peserta 100 orang. Sementara, sesi kedua sebanyak 15 peserta dengan total peserta 95 orang.

Baca Juga:Soal Laporan Dugaan Penipuan CPNS Putri Nia Daniaty, Yusri Polda: Masih Dipelajari

Ia menyebutkan, ke-25 pelamar CPNS dinyatakan tidak lolos karena tak mengikuti tes tanpa keterangan.

"Pasti sudah, dipastikan gugur," ungkapnya dilansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (29/9/2021).

Sementara untuk sesi tiga pada seleksi hari pertama ini, ia mengaku belum mengetahui hasilnya. Apakah ada peserta sama di sesi satu dan dua. Pasalnya sesi tiga masih menunggu waktu pelaksanaan.

"Karena sesi tiga ini bergeraknya di jam setengah satu," katanya.

Namun ia mengatakan, ada satu peserta yang tidak bisa mengikuti tes karena terpapar Covid-19 dari peserta sesi tiga. Hal itu telah disampaikan oleh peserta langsung, dengan melampirkan surat keterangan positif Covid-19.

Baca Juga:Pelamar CPNS Pemprov Riau yang Mau Ujian SKD Digratiskan Rapid Antigen, Begini Alasannya

"Sehingga akan kita laporkan di BKN untuk dijadwalkan ulang," ujarnya.

Ditanya mengenai toleransi kepada peserta yang datang tidak tepat waktu, ia menyampaikan bahwa keputusan menerima atau tidak peserta yang datang terlambat kembali pada panitia Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Orang dari BKN memiliki kewenangan mutlak menerima atau menolak peserta yang terlambat," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini