SuaraKaltim.id - Jajaran Tim Cobra Polsekta Samarinda Kota berhasil meringkus pelaku pencurian uang tunai senilai Rp 27 juta, yang dilakukan oleh Ilman alias Ila (30).
Ila diamankan oleh Tim Cobra Polsekta Samarinda Kota pada sore hari di indekostnya yang berada di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Kota, Rabu (22/10/2021) sore lalu.
Terungkapnya kasus pencurian tersebut berawal dari adanya laporan yang dilakukan korban. Korban mengaku rumahnya sudah dibobol oleh maling. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Cobra langsung menyelidiki, serta memeriksa beberapa saksi.
“Setelah kami medapatkan laporan dan memeriksa beberapa saksi, akhirnya kami langsung meringkus pelaku (Ila) saat sedang berada didalam kamar indekost miliknya,” ungkap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo, melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra, Jumat (8/10/2021).
Baca Juga:Kacau! Pura-pura Menginap, Pria di Medan Nekat Curi Mobil Pacar Sendiri
Dari hasil introgasi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pelaku, Iptu Rifka menambahkan saat itu pelaku melihat korban meninggalkan rumah, disitulah pelaku langsung melancarkan aksi pencurian tersebut.
“Si pelaku ini lihat korban pergi dari rumah, kemudian dia langsung melancarkan aksinya dengan mendobrak pintu rumah korban, Si korban langsung membuka lemari yang berisi uang tersebut, karena lemari itu berada di diruang tamu," jelasnya.
Disinggung uang curian tersebut digunakan untuk apa, si pelaku mengaku uang itu digunakan untuk menembus hp yang digadaikannya dan membeli beberapa pakaian dan celana.
“Pelaku mengaku bahwa uang hasil curian yang dipakenya hanya Rp 1 juta saja, dan itu digunakan untuk menebus handphone miliknya dan membeli pakaian baru,” bebernya.
Tim Cobra pun mengamankan beberapa barang bukti yang disimpan pelaku berupa uang tunai sebesar Rp 16 juta, serta pakaian yang telah dibeli pelaku dengan uang curian.
Baca Juga:Sedimentasi DAS Mahakam Tinggi, Perparah Banjir Samarinda: Dari Pusat Juga Menyatakan Itu
“Yang kami temukan di TKP itu uang sebesar Rp 16 juta, kemudian kami tanyakan lagi ke pelaku sisanya ini kemana? Pelaku ngaku tidak tau sisanya kemana,” tambahnya.
Akibat dari perbuatannya tersebut, kini Ila harus dikenakan pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman 7 tahun penjara.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian