Duh! Mobil Besar Dilarang Keras Melintas di Jalan Bontang Lestari, Ini Alasannya

Perusahaan yang memiliki kendaraan dengan bobot besar pun meminta Pemkot Bontang membangun pelabuhan.

Denada S Putri
Minggu, 10 Oktober 2021 | 17:56 WIB
Duh! Mobil Besar Dilarang Keras Melintas di Jalan Bontang Lestari, Ini Alasannya
Kondisi jalan rusak di Bontang Lestari beberapa waktu lalu. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Anggota DPRD Bontang, Nursalam, mendesak pemerintah kota agar melarang kendaraan industri di atas 10 ton melintas di jalanan Bontang Lestari.

"Sebagi fungsi pengawasan saya sebagai Anggota DPRD Bontang, meminta Wali Kota mengeluarkan keputusan," terangnya, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (10/10/2021).

Adapun jalan yang dimaksud diantaranya, Jalan Soekarno-Hatta, Moh Roem dan Jalan Urip. Ia menjelaskan, desakan ini karena kondisi jalanan terus memburuk. Penyebabnya, kualitas aspal hanya maksimal hanya bisa dilalui oleh kendaraan di bawah 8 ton.

Sedangkan, mobil dengan tonase di atas 10 ton selalu melintas di atasnya hari-hari. Ia mengatakan, kendaraan berbobot besar sengaja beraktivitas saat malam hari. Ia mensinyalir, sang supir sengaja demi menghindari pengawasan. 

Baca Juga:Antrian Panjang di SPBU Kopkar Bontang, Layani Penjualan BBM Non Subsidi Pakai Drum

"Dan itu sangat merusak jalan," jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga meminta truk tangki minyak yang memiliki bobot di atas 10 ton dilarang melintas.

"Saya minta tegas pemerintah," timpalnya.

Dikonfirmasi terpisah, Asisten Manager External Relations PT EUP, Jayadi mengatakan, kebijakan mengenai batas maksimal tonase angkutan secara tidak langsung mematikan perusahaan industri.

"Secara tidak langsung mengganggu produksi," ungkapnya.

Baca Juga:Rawan Pelanggaran, SPBU Kopkar di Bontang Tak Lagi Jual Premium

Terkecuali, kata ia, distribusi industri melalui jalur laut. Itupun pemerintah harus menyediakan pelabuhan kontainer. Ia lanjut mengatakan, dalam aturan perhubungan, kendaraan industri dihitung berdasarkan jumlah sumbu, bukan dari kapasitas muatan.

Semisal, kendaraan sumbu dua kata dia bisa melintas. Namum apabila menggunakan hitungan tonase, maka akan melebihi kapasitas 10 ton.

"Walaupun truk biasa pun kena itu kalau berhitung tonase," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini