SuaraKaltim.id - Anggota DPRD Bontang, Nursalam, mendesak pemerintah kota agar melarang kendaraan industri di atas 10 ton melintas di jalanan Bontang Lestari.
"Sebagi fungsi pengawasan saya sebagai Anggota DPRD Bontang, meminta Wali Kota mengeluarkan keputusan," terangnya, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (10/10/2021).
Adapun jalan yang dimaksud diantaranya, Jalan Soekarno-Hatta, Moh Roem dan Jalan Urip. Ia menjelaskan, desakan ini karena kondisi jalanan terus memburuk. Penyebabnya, kualitas aspal hanya maksimal hanya bisa dilalui oleh kendaraan di bawah 8 ton.
Sedangkan, mobil dengan tonase di atas 10 ton selalu melintas di atasnya hari-hari. Ia mengatakan, kendaraan berbobot besar sengaja beraktivitas saat malam hari. Ia mensinyalir, sang supir sengaja demi menghindari pengawasan.
Baca Juga:Antrian Panjang di SPBU Kopkar Bontang, Layani Penjualan BBM Non Subsidi Pakai Drum
"Dan itu sangat merusak jalan," jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga meminta truk tangki minyak yang memiliki bobot di atas 10 ton dilarang melintas.
"Saya minta tegas pemerintah," timpalnya.
Dikonfirmasi terpisah, Asisten Manager External Relations PT EUP, Jayadi mengatakan, kebijakan mengenai batas maksimal tonase angkutan secara tidak langsung mematikan perusahaan industri.
"Secara tidak langsung mengganggu produksi," ungkapnya.
Baca Juga:Rawan Pelanggaran, SPBU Kopkar di Bontang Tak Lagi Jual Premium
Terkecuali, kata ia, distribusi industri melalui jalur laut. Itupun pemerintah harus menyediakan pelabuhan kontainer. Ia lanjut mengatakan, dalam aturan perhubungan, kendaraan industri dihitung berdasarkan jumlah sumbu, bukan dari kapasitas muatan.
Semisal, kendaraan sumbu dua kata dia bisa melintas. Namum apabila menggunakan hitungan tonase, maka akan melebihi kapasitas 10 ton.
"Walaupun truk biasa pun kena itu kalau berhitung tonase," pungkasnya.