SuaraKaltim.id - Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menetapkan seorang oknum lurah dan satu rekanannya sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan/OTT kasus pungutan liar atau Pungli.
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto menyampaikan OTT kasus Pungli itu dilakukan dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 oleh Satreskrim Polresta Samarinda.
"Kami telah melakukan OTT terhadap oknum Lurah di Samarinda terkait perkara pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Eko kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).
Dia mengungkapkan kronologis kasus berawal adanya informasi yang diterima bahwa setiap mengurus atau membuat PTSL di Kelurahan Sungai Kapih selalu dimintai sejumlah uang.
Baca Juga:Pencak Silat PON Papua: Iqbal Candra Pratama Sumbang Emas untuk Kalimantan Timur
"Informasi itu kami kembangkan oleh Unit Tipikor dan berhasil mengumpulkan bukti kuat yang mengarah kepada dua tersangka yang sudah kami tangkap," ujarnya.
Wakapolresta terus mengatakan, OTT dilakukan pada Selasa (5/10) siang, sekitar pukul 13.00 WITA, Unit Tipikor segera melakukan OTT dengan proses hukum yang dilakukan terhadap pelaku berinisial EA (oknum lurah) dan RA (rekanan). di mana mereka berperan melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.
"Kami terapkan di Pasal 12 E UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. kemudian atas nama RA sama, kami kenakan pasal serupa dengan Juncto Pasal 55 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," tuturnya.
Eko juga mengatakan untuk masing-masing tersangka memiliki peran, yang satu orang ini adalah oknum lurah, disaat masyarakat datang untuk mengajukan permohonan atau mengajukan sertifikat tanah, itu di kumpulkan oleh oknum pejabat kelurahan tersebut melalui RA.
RA tidak ada jabatan di lingkup kelurahan tersebut, tapi orang luar yang difungsikan oleh lurah untuk mengumpulkan semua masyarakat yang melakukan permohonan sertifikat tanah.
Baca Juga:Sepak Bola PON Papua: Melaju ke Semifinal, Kalimantan Timur Tantang Tuan Rumah
Setiap masyarakat yang mengajukan permohonan sertifikat tanah dimintai biaya sebesar Rp1,5 juta per kapling atau 200 meter persegi.
"Pungli ini dilakukan sejak November tahun 2020. Barang bukti saat OTT berjumlah Rp600 Juta lebih uang tunai. Ada yang dalam rekening dan ada didalam meja kerja. Diperkirakan ada 1.500 pengajuan dari masyarakat yang mengajukan untuk membuat sertifikat tanah, ada sebagian yang bayar cash, ada juga yang mencicil," ungkapnya.
Tersangka baru dua. Ini diperoleh atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Karena memang pengajuan PTSL ini tidak dipungut biaya sama sekali sesuai amanat Presiden. Ditambah lagi dengan adanya SKB 3 menteri antaranya Mendagri, Kementerian ATR dan Kemendes PDTT.
"Dalam proses penyidikan masih dua tersangka. Kami terus lakukan pengembangan untuk menyelidiki apakah ada keterlibatan tersangka lain," ujar Eko.
"Ada juga barang bukti lainnya yang kami sita antara lain Handphone, kalkulator, buku tabungan dan lainnya," katanya. (Antara)