Pungli Sertifikat Tanah di Samarinda, Polisi Tetapkan Lurah Jadi Tersangka

Kami telah melakukan OTT terhadap oknum Lurah di Samarinda terkait perkara pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kata Eko.

Erick Tanjung
Selasa, 12 Oktober 2021 | 15:55 WIB
Pungli Sertifikat Tanah di Samarinda, Polisi Tetapkan Lurah Jadi Tersangka
Polresta Banjarmasin Press Rillis Operasi Tangkap Tangan terhadap oknum lurah lakukam Pungli. (Antara/HO-Humaspolrestasmd)

"Pungli ini dilakukan sejak November tahun 2020. Barang bukti saat OTT berjumlah Rp600 Juta lebih uang tunai. Ada yang dalam rekening dan ada didalam meja kerja. Diperkirakan ada 1.500 pengajuan dari masyarakat yang mengajukan untuk membuat sertifikat tanah, ada sebagian yang bayar cash, ada juga yang mencicil," ungkapnya.

Tersangka baru dua. Ini diperoleh atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Karena memang pengajuan PTSL ini tidak dipungut biaya sama sekali sesuai amanat Presiden. Ditambah lagi dengan adanya SKB 3 menteri antaranya Mendagri, Kementerian ATR dan Kemendes PDTT.

"Dalam proses penyidikan masih dua tersangka. Kami terus lakukan pengembangan untuk menyelidiki apakah ada keterlibatan tersangka lain," ujar Eko.

"Ada juga barang bukti lainnya yang kami sita antara lain Handphone, kalkulator, buku tabungan dan lainnya," katanya. (Antara)

Baca Juga:Pencak Silat PON Papua: Iqbal Candra Pratama Sumbang Emas untuk Kalimantan Timur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini