SuaraKaltim.id - Tambang ilegal masih jadi pekerjaan rumah (PR) yang harus dituntaskan di Benua Etam. Belakangan ini, banyak pula keluhan datang dari warga sekitar terkait tambang ilegal yang masih merajalela. Berbagai hal dirasakan warga. Mulai banjir hingga parahnya pencemaran lingkungan.
Upaya Pemprov Kaltim untuk memerangi hal tersebut pun terus dipertanyakan. Salah satu contoh, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim sudah pernah melaporkan temuan tambang ilegal yang tersebar di 21 titik ke Polda Kaltim. Namun, laporan itu masih jalan di tempat, belum ada kejelasan.
Gubernur Kaltim, Isran Noor akhirnya angkat suara. Ditegaskan pemimpin Bumi Mulawarman itu, Pemprov tidak mempunyai kewenangan untuk itu.
“Dan saya menganggap bahwa mereka menambang itu hak mereka. Kalau kewajiban, bukan mereka yang mengatur. Ada pada pemerintah. Kan perizinan ditarik ke Jakarta (pusat) semua. Jadi kalau kami mau melakukan sebuah pengendalian atau pengawasan dan sebagainya, ya tidak bisa. Karena ada dasarnya,” ungkap Isran Noor, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga:Pon XX Papua: Atlet Tarung Drajat Berikan Kado Medali Emas untuk Kaltim
Dijelaskan orang nomor satu di Kaltim ini mengatakan, yang bisa dikendalikan oleh pemerintah daerah adalah yang memang mengantongi izin sampai ke pengawasan.
“Kalau ini kan nggak bisa. Umpamanya nanya, eh kenapa kamu nambang itu? Lalu mereka jawab kalau mereka sudah punya izin. Yang megang kan pusat,” lanjutnya.
Saat ditanya apakah Pemprov ada berkomunikasi dengan Polda Kaltim, Isran Noor menyebut tidak ada. Sebab dirinya sama sekali tak mempunyai kewenangan untuk melaporkan itu.
“Kalau izinnya berasal dari kami, ya kami bisa awasi. Tapi karena ini kewenangannya dari pusat, ya pusat yang bisa bertindak. Kalau mau langsung melaporkan begitu, bagaimana ceritanya? Seenaknya saja,” pungkasnya.
Baca Juga:Lupakan Kekalahan Memalukan di Semifinal, Kaltim Siap Ladeni Jawa Timur