Terima Aduan Masyarakat, Sejumlah Lokasi Tambang dan Perumahan Ditinjau Dewan Tepian

Lokasi tambang dan perumahan yang ditinjau itu diduga menyumbang banjir di Kota Tepian.

Denada S Putri
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 17:50 WIB
Terima Aduan Masyarakat, Sejumlah Lokasi Tambang dan Perumahan Ditinjau Dewan Tepian
Ilustrasi tambang ilegal (Antara).

SuaraKaltim.id - Komisi III DPRD Samarinda realisasikan kunjungan ke lokasi tambang dan perumahan yang diduga menyumbang banjir di Kota Tepian.

Meski sempat tertunda, Komisi III DPRD Samarinda pada Kamis (14/10/2021) kemarin, telah berlabuh di lahan konsesi milik PT Insani Bara Perkasa (IBP) di Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Kunjungan tersebut turut didampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, dan Inspektorat Pertambangan Wilayah Kaltim.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoeran menyampaikan, dari hasil tinjauan ditemukan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT IBP dalam kondisi baik.

Baca Juga:Yiho Jakarta Real Estate Development Ground Breaking Sentosa Park

"Kalau saya melihat sementara masih dalam kondisi baik," katanya melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Jumat (15/10/2021).

Kendati demikian, pihaknya masih akan mencari data kepada pihak terkait mengenai kebenaran laporan yang disampaikan pihak perusahaan. Seperti di antaranya Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV.

Ia melanjutkan, sementara ini terdapat 11 kewajiban PT IBP terkait reklamasi lubang tambang. Sebanyak 8 di antaranya telah dilaksanakan, dan 3 lainnya masih dalam proses.

"Tetap akan diawasi. Bersama Inspektorat Pertambangan juga," imbuhnya.

Ia menegaskan, rencana kunjungan Komisi III ke beberapa lokasi pertambangan di beberapa wilayah dalam rangka memastikan ada atau tidaknya dampak lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan dan perusahaan.

Baca Juga:Lurah Wanasari Bikin Gervakruwa, Buka Gerai Vaksin Setiap Hari di Perumahan Gramapuri

"Ini soal lingkungan. Setelah tambang, pengembang perumahan juga akan didatangi. Jadi kalau ada tambang ilegal saat tinjauan, itu sifatnya jadi temuan. Kami bisa rekomendasikan ke pihak terkait meneruskan temuan tersebut," jelasnya.

Sementara itu, diketahui Komisi III DPRD Samarinda lanjut melakukan kunjungan ke wilayah Samarinda Utara pada hari ini. Perusahaan tambang yang masuk dalam daftar kunjungan diantaranya, PT Lanna Harita Indonesia dan PT Cahaya Energi Mandiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini