Jaksa KPK menegaskan kepada saksi Rita, berarti ada yang diakui oleh saksi Rita terkait sejumlah uang milik Azis.
"Iya. Dan saya menolak. Saya nggak punya uang pak" katanya.
Kemudian, kata Jaksa KPK, apakah uang yang dimaksud terkait dengan para terdakwa Robin dan Maskur.
"Yang uang dollar dan sebagainya dan uang yang Rp 200 juta yang ditransfer Bang Azis (ke Maskur). Saya sampaikan saya nggak bisa, bukan uang saya," jawab Rita.
Baca Juga:Perkara Suap Azis Syamsuddin, KPK Periksa Mantan Wali Kota Tanjungbalai di Rutan Medan
Rita pun menjelaskan bila ia mengakui uang itu. Uang itu dianggap legal. Lantaran, Rita tengah mengurus perkara PK yang ditangani oleh Maskur Husein.
"Karena kan saya ada lawyer fee, lawyer fee belum dibayar. Anggaplah kalau itu saya akui itu legal," kata Rita.
Kemudian Jaksa pun membacakan BAP milik Rita ketika dalam penyidikan di KPK. Rerkait komunikasi Rita dengan Azis Syamsuddin.
"Apakah pak Azis menyampaikan "Bunda tolong kalau diperiksa KPK akui saja dollar yang dicairkan Robin Pattuju di money changer itu dari rekening Bunda."
"Benar begitu," tanya Jaksa KPK.
Baca Juga:Profil Beni Hernedi, Wakil Bupati Dua Kali Jadi Plt Bupati Gegara OTT KPK
"Iya," jawab Rita.