Pengedar Narkotika di Kutim, Dari Hukuman Mati, Sampai Dituntut 15 Tahun Penjara

John Bunga juga didenda Rp 1 miliar akan kasusnya.

Denada S Putri
Kamis, 28 Oktober 2021 | 07:30 WIB
Pengedar Narkotika di Kutim, Dari Hukuman Mati, Sampai Dituntut 15 Tahun Penjara
Kuasa hukum dari John Bunga terdakwa kasus pengedar luasan narkotika. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Terdakwa kasus pengedar narkotika jenis sabu 25,58 gram yang menjerat John Bunga (47) dituntut 15 tahun penjara. John Bunga juga dituntut pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 1 miliar.

Hasil itu merupakan pengajuan banding oleh pengacara dari John Bunga yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi Kaltim, 11 Oktober 2021. Keputusan itupun tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim nomor194/PID/2021/PT SMR tertanggal 11 Oktober 2021 menyatakan, Bunga alias John Bunga mendapat putusan hukuman kurungan badan selama 15 tahun.

Kuasa Hukum John Bunga, Abdul Karim menyatakan, putusan tersebut diterbitkan setelah pihaknya melakukan pengajuan banding, yang meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.

“Hasil dari putusan Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda menyatakan, terdakwa atas nama Bunga alias John Bunga dijatuhi hukuman kurungan badan selama 15 tahun,” ungkap Abdul Karim dalam konferensi pers yang digelarnya di sebuah kafe di Jl Yos Sudarso II Sangatta Utara, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:Selundupkan 3,2 Kg Sabu, ARP Terancam Hukuman Mati

Ia mengatakan, putusan yang awalnya hukuman mati berubah jadi hukuman 15 tahun itu direvisi berdasarkan pertimbangan dengan alasan terdakwa merupakan bukan jaringan internasional serta terdakwa belum mengedarkan barang haram tersebut sehingga tak ada memberikan efek kerugian terhadap masyarakat.

“Pertimbangan alasan meringankan hukuman terdakwa karena terdakwa bukan jaringan internasional serta sejauh ini tak ada memberikan kerugian maupun dampak ke masyarakat,” paparnya.

Atas putusan tersebut, lanjutnya, pihak kuasa hukum dan keluarga terdakwa menerimanya.

“Pihak keluarga mengaku bersyukur atas adanya pengurangan terhadap hukuman yang divonis sebelumnya yakni hukuman mati. Kami juga bersepakat untuk tidak mengajukan banding atau upaya hukum lainnya, dan menerima hasil ini (15 tahun penjara),” tutupnya.

Baca Juga:Viral Video Ibu Menangis Histeris Dijatuhi Hukuman Mati karena Edarkan Narkoba

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini