Pengedar Narkotika di Kutim, Dari Hukuman Mati, Sampai Dituntut 15 Tahun Penjara

John Bunga juga didenda Rp 1 miliar akan kasusnya.

Denada S Putri
Kamis, 28 Oktober 2021 | 07:30 WIB
Pengedar Narkotika di Kutim, Dari Hukuman Mati, Sampai Dituntut 15 Tahun Penjara
Kuasa hukum dari John Bunga terdakwa kasus pengedar luasan narkotika. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Terdakwa kasus pengedar narkotika jenis sabu 25,58 gram yang menjerat John Bunga (47) dituntut 15 tahun penjara. John Bunga juga dituntut pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 1 miliar.

Hasil itu merupakan pengajuan banding oleh pengacara dari John Bunga yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi Kaltim, 11 Oktober 2021. Keputusan itupun tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim nomor194/PID/2021/PT SMR tertanggal 11 Oktober 2021 menyatakan, Bunga alias John Bunga mendapat putusan hukuman kurungan badan selama 15 tahun.

Kuasa Hukum John Bunga, Abdul Karim menyatakan, putusan tersebut diterbitkan setelah pihaknya melakukan pengajuan banding, yang meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.

“Hasil dari putusan Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda menyatakan, terdakwa atas nama Bunga alias John Bunga dijatuhi hukuman kurungan badan selama 15 tahun,” ungkap Abdul Karim dalam konferensi pers yang digelarnya di sebuah kafe di Jl Yos Sudarso II Sangatta Utara, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:Selundupkan 3,2 Kg Sabu, ARP Terancam Hukuman Mati

Ia mengatakan, putusan yang awalnya hukuman mati berubah jadi hukuman 15 tahun itu direvisi berdasarkan pertimbangan dengan alasan terdakwa merupakan bukan jaringan internasional serta terdakwa belum mengedarkan barang haram tersebut sehingga tak ada memberikan efek kerugian terhadap masyarakat.

“Pertimbangan alasan meringankan hukuman terdakwa karena terdakwa bukan jaringan internasional serta sejauh ini tak ada memberikan kerugian maupun dampak ke masyarakat,” paparnya.

Atas putusan tersebut, lanjutnya, pihak kuasa hukum dan keluarga terdakwa menerimanya.

“Pihak keluarga mengaku bersyukur atas adanya pengurangan terhadap hukuman yang divonis sebelumnya yakni hukuman mati. Kami juga bersepakat untuk tidak mengajukan banding atau upaya hukum lainnya, dan menerima hasil ini (15 tahun penjara),” tutupnya.

Baca Juga:Viral Video Ibu Menangis Histeris Dijatuhi Hukuman Mati karena Edarkan Narkoba

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini