"Sejauh ini saya dapat baru 1 laporan dan saat ini sudah ditindak lanjutin atau on progres, namun masalahnya kantor pinjol itu tidak di Kaltim," tuturnya.
Pun demikian pihaknya dapat berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk melacak keberadaan kantor Pinjol itu.
"Tapi kami sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda setempat untuk dikembangkan lebih lanjut," katanya.
Dia mengimbau kepada masyarakat yang akan memanfaatkan investasi atau bentuk utang Pinjol agar waspada.
Baca Juga:Kominfo Klaim Tindak Tegas Pinjol Ilegal dengan Penguatan Regulasi
"Imbauan kepada masyarakat yang ingin melakukan pinjakan maupun investasi agar lebih waspada, cepat dan berbunga sangat redah itu biasanya ilegal," pungkasnya.