Pengamat: Reklamasi Diabaikan, 40 Jiwa Melayang di Lubang Tambang Batu Bara Kaltim

"Itu jelas kewajiban mutlak perusahaan."

Denada S Putri
Rabu, 03 November 2021 | 19:46 WIB
Pengamat: Reklamasi Diabaikan, 40 Jiwa Melayang di Lubang Tambang Batu Bara Kaltim
Lubang eks tambang batu bara di desa Sesulu PPU yang tak direklamasi. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Jumlah korban meninggal di lubang bekas tambang batu bara di Kaltim kembali bertambah. Akademisi bidang Hukum asal Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah ikut menyuarakan pendapatnya.

Sejak tahun 2011 hingga 2021, korban lubang tambang batu bara telah mencapai 40 jiwa. Kondisi tersebut, dinilai pria yang akrab disapa Castro itu mencerminkan buruknya tanggung jawab perusahaan terhadap kewajibannya untuk melakukan reklamasi lahan.

"Itu jelas kewajiban mutlak perusahaan. Dan siapapun yang abai dengan kewajiban itu jelas adalah kejahatan yang berkonsekuensi pidana," katanya dilansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (3/11/2021).

Padahal, sambungnya, dalam ketentuan Pasal 161B ayat (1) Undang-Undang (UU) 3/2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Minerba, telah disebutkan secara eksplisit bahwa,

Baca Juga:Kebun Percobaan Dirusak Tambang Ilegal, Fakultas Pertanian Unmul Lapor ke Polres Kukar

"Setiap orang yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang; dan/atau penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah."

"Bahkan dalam ketentuan Pasal 164 UU a quo, pelaku tindak pidana juga dapat dikenai hukuman tambahan berupa perampasan barang, perampasan keuntungan, dan kewajiban membayar biaya yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut," paparnya.

Batas waktu pelaksanaan reklamasi sendiri, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 PP 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, adalah paling lambat 30 hari kalender sejak kegiatan usaha pertambangan selesai dilakukan. Sementara batas waktu untuk pelaksanaan pascatambang adalah paling lambat 30 hari kalender setelah sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan berakhir. Mengacu Pasal 25 ayat (3) PP 78/2010).

"Sementara faktanya, rata-rata perusahaan tambang di Kaltim, urung melakukan kewajiban reklamasi ini, bahkan hingga berpuluh tahun lamanya. Ini juga yang berkontribusi besar terhadap 40 korban yang kehilangan nyawa di lubang tambang," sebutnya.

Oleh karena itu, lanjut Castro, tidak ada alasan bagi aparat kepolisian dengan tidak melakukan proses hukum kepada perusahaan yang abai melakukan kewajiban reklamasi dan pasca tambang.

Baca Juga:Macet Panjang di Sebulu, Warganet Sindir Tambang Batu Bara Ilegal: Mohon Maaf Owner

"Bukan hanya terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya telah memakan korban nyawa manusia saja, tapi proses hukum serupa juga harus dilakukan terhadap seluruh perusahaan pertambangan batu bara yang abai atau tidak melakukan reklamasi pasca tambang," sambungya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini