"Saya dengar katanya mau audiensi hari ini. Cuman kantor lagi kosong hari ini (Jumat 5 November 2021) rata - rata lagi dl (dinas luar). Mungkin hari Senin mau disampaikan," jelasnya.
Ia melanjutkan, pada prinsipnya bahwa DPRD Kaltim tetap mendengarkan aspirasi dari masyarakat.
"Tentunya kami tetap mendengar," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, dari 3 pimpinan sidang pada rapat paripurna ke-25 DPRD Kaltim Selasa, 2 November 2021 lalu itu, hanya Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo bersama 40 anggota dewan dari 55 yang menyetujui pergantian Ketua DPRD dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas'ud.
Baca Juga:Resmi, Paripurna DPRD Kaltim Setujui Pergantian Ketua DPRD Kaltim
Sementara Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji dari Fraksi Gerindra, memilih walk out dan tidak campur tangan dengan pergantian tersebut. Dengan alasan belum ada kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Di mana Makmur HAPK sudah mendaftarkan gugatan melalui kuasa hukumnya.
Disinggung apakah terdapat celah keputusan DPRD Kaltim pada paripurna ke-25 lantaran adanya desakan dari masyarakat, Samsun menegaskan keputusan bersama itu sudah final.
"Kalau mekanisme paripurna sudah benar, tidak bisa digugurkan," katanya.
Dijelaskannya, DPRD Kaltim secara kelembagaan berdasarkan tahapan pergantian tersebut memiliki waktu satu pekan sejak disepakatinya keputusan tersebut. Untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Gunernur Kaltim, Isran Noor. Meski demikian, dibeberkan Samsun bahwa surat tersebut belum diteruskan kepada Isran Noor.
"Kan nanti ada kajian dan konsultasi dengan mendagri kami dilakukan," terangnya.
Baca Juga:Berdebat dan Saling Bantah, Konfrontir Irma Suryani dan Hasanuddin Mas'ud Terjadi
Diberitakan sebelumnya, AORDA melalui ketua umumnya, Mohammad Djailani dalam sikapnya menyampaikan rapat paripurna ke-25 yang digelar DPRD Kaltim adalah cacat hukum.