Ma'ruf Amin Disebut Patung Istana sama BEM KM Unmul, Para Dosen: Kalimat Metaforik

"Yang tidak lumrah adalah, justru pejabat publik yang tipis telinga, anti kritik."

Denada S Putri
Minggu, 07 November 2021 | 10:40 WIB
Ma'ruf Amin Disebut Patung Istana sama BEM KM Unmul, Para Dosen: Kalimat Metaforik
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. [Dok. KIP-Setwapres]

Para dosen pun dikatakan Sri turut mengkritik pihak kampus Universitas Mulawarman yang terkesan kehilangan marwahnya sebagai wadah akademik. Sebanyak 16 dosen ini menilik, kampus Unmul tempat BEM KM bernaung, justru memberikan respon di luar dugaan. Dalam akun instagram resminya, Unmul menyampaikan release terbuka terkait dengan unggahan BEM KM pada Jumat, 5 November 2021 kemarin.

Dari 6 poin isi yang dirilis Unmul itu, 3 poin ditujukan atau berhubungan langsung dengan BEM KM, yakni menginstruksikan BEM KM untuk menghapus unggahan, meginstruksikan BEM KM untuk meminta maaf kepada Wakil Presiden, masyarakat dan Unmul sendiri, serta segera melakukan tindakan internal untuk mengambil langkah tegas kepada BEM KM.

Akan hal tersebut, Sri bersama 15 dosen lainnya menjelaskan, sikap Unmul merupakan bentuk pembatasan kebebasan berpendapat bagi civitas akademik.

"UNESCO mendefinisikan kebebasan akademik sebagai hak atas kebebasan mengajar, kebebasan berdiskusi, kebebasan melakukan penelitian termasuk menyebarluaskan hasil-hasilnya, kebebasan menyatakan pendapat secara terbuka, kebebasan dari sensor institusional, dan kebebasan untuk berpartisipasi dalam keputusan-keputusan politik, baik di dalam maupun di luar institusi pendidikan."

Baca Juga:Pembukaan Peparnas Papua, Wapres Ma'ruf Amin: Selamat Berkompetisi, Bangun Sportivitas

"Sikap Unmul secara kelembagaan tersebut, sangat jauh dari prinsip-prinsip kebebasan akademik yang dilindungi oleh konstitusi, khususnya Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, ataupun dari apa yang telah ditegaskan secara eksplisit dalam Universal Declaration of Human Rights, ICCPR, dan Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM. Bahkan dalam aturan spesifik sendiri melalui UU 12/2012 tentang Perguruan Tinggi, pihak birokrasi kampus semestinya bertanggung jawab memastikan kebebasan akademik itu diperoleh dengan baik oleh setiap civitas akademik, bukan sebaliknya," imbuh para dosen.

Berikut 16 dosen yang menyepakati rilis bersama pada Sabtu, 6 November 2021:

  1. Esti Handayani Hardi (FPIK)
  2. Sri Murlianti (FISIP)
  3. Suryaningsi (FKIP)
  4. Diah Rahayu (FISIP)
  5. Eka Yusriansyah (FIB)
  6. Alfian (FH)
  7. Aryo Subroto (FH)
  8. Orin Gusta Andini (FH)
  9. Purwadi (FEB)
  10. Haris Retno (FH)
  11. Safarni Husain (FH)
  12. Nasrullah (FIB)
  13. Nurlia (FISIP)
  14. Herdiansyah Hamzah (FH)
  15. Dahri D. (FIB)
  16. Rina Juwita (FISIP)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini