SuaraKaltim.id - Saat ini pertumbuhan ekonomi di Kota Balikpapan mulai menunjukan tren membaik, seiring dengan penurunan kasus Covid-19 di Kota Minyak tersebut.
Adanya kelonggaran kebijakan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk melakukan aktivitas ekonomi di tengah situasi pandemi Covid-19.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Haemusri Umar mengatakan, meski telah terjadi penurunan status PPKM di Balikpapan, dari level 4 ke level 2, pemerintah masih tetap melakukan pembatasan.
“Tapi kalau dilihat dari segi kapasitas diantaranya seperti restoran saat ini sudah bisa membuka hingga mencapai 70 persen dan kalau dilihat dari penerimaan yang ada dibandingkan dengan tahun 2020 di tahun 2021 ini lebih bagus,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (8/11/2021).
Baca Juga:Tidak Untuk Semua, Menkes Ungkap Kelompok Masyarakat yang Dapat Booster Vaksin Covid-19
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Balikpapan, realisasi penerimaan pajak daerah hingga Oktober 2021 ini telah mencapai Rp 550 miliar.
Ia mengatakan, pencapaian itu jauh lebih tinggi dibanding periode yang sama dicapai pada tahun 2020 lalu, yang tercatat mencapai Rp 425 miliar untuk pajak daerah.
Peningkatan pertumbuhan ekonomi ini, katanya juga didorong oleh tingkat kepercayaan masyarakat yang mulai meningkat seiring dengan peningkatan cakupan pemberian vaksinasi Covid-19 yang sudah dicapai oleh pemerintah.
“Sehingga tidak ada kekhawatiran yang muncul diantara pelaku usaha maupun konsumen untuk bisa melakukan aktivitas ekonomi di Kota Balikpapan,” tuturnya.
“Kalau dilihat memang di tahun 2020 itu pendapatan kita anjlok sekali. Sedangkan saat ini, sampai bulan Oktober pendapatan kita sudah mencapai angka Rp 450 miliar. Padahal ini masih ada dua bulan,” tambahnya.
Baca Juga:Ruang Rawat Covid-19 di RSUP Sanglah Denpasar Kini Kembali Untuk Pasien Umum
Sementara itu, Pada Tahun Anggaran 2022, target Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 2,423 Triliun lebih. Mengalami kenaikan sebesar Rp 201,198 Miliar lebih atau 9,05 persen, jika dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2021 setelah perubahan yaitu sebesar Rp 2,222 Trilyun lebih.
“Adapun komponen Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah,” ujarnya.
Untuk Pendapatan Asli Daerah, pada tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 850 Miliar. Mengalami peningkatan sebesar Rp 174,28 miliar lebih atau 25,79 persen, jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2021 setelah perubahan yaitu sebesar Rp 675,71 Miliar lebih.